RADARSULBARNEWS

Setubuhi Anak Dibawa Umur, Seorang Petani Diringkus Tim Opsnal Polres Polman

Pelaku kekerasan seksual terhadap anak tirinya diamankan Polres Polman. (ist)

POLEWALI, RADARSULBAR NEWS – Seorang pria yang berprofesi sebagai petani di Kecamatan Luyo berinisial I alias R (36) diringkus Tim Gabungan Opsnal Polres Polman karena diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya sendiri selama tiga tahun.

Tersangka I alias R sempat melarikan diri ke kampung halamannya di Kabupaten Enrekang untuk menghindari kejaran aparat kepolisian. Tetapi tersangka berhasil dibeluk ditempat persembunyiannya di Enrekang Jumat, 23 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 WITA.

Kasus ini terkuak setelah korban merupakan anak tiri tersangka, memberanikan diri mengungkapkan penderitaan yang dialaminya sejak tahun 2021, ketika masih duduk di kelas 2 SMP.

BACA JUGA:  Bertahun-tahun Dihantam Abrasi, Permukiman Warga Diintai Banjir Rob

Modus operandi tersangka tergolong licik dan memanfaatkan kepercayaan keluarga, ia kerap memberikan jus jeruk kepada korban, yang membuat korban tertidur lelap sebelum akhirnya tersangka melakukan perbuatan bejatnya.

Dari pengakuan korban, kekerasan seksual ini telah terjadi sebanyak enam kali di rumah mereka, yang seharusnya menjadi tempat perlindungan, namun justru berubah menjadi lokasi berlangsungnya kejahatan tak bermoral.

Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko melalui Kasat Reskrim Polres Polman, AKP M. Reza Pranata, menegaskan bahwa Polres Polman akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual, khususnya terhadap anak-anak.

BACA JUGA:  Berhasil Turunkan Kemiskinan Ekstrem, Polman Terima Dana Insentif Fiskal Rp 6,1 Miliar

“Kejahatan terhadap anak adalah bentuk pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi. Kami akan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi masa depan anak-anak dari predator seksual,” tegasnya.

Upaya penangkapan tersangka tidaklah mudah. Setelah mengetahui dirinya menjadi target operasi, tersangka melarikan diri dan bersembunyi di kampung halamannya di Kabupaten Enrekang. Namun, berkat kerja sama yang solid dan penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh gabungan tim Unit IV PPA dan Unit V Opsnal Polres Polman, tersangka akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti.

BACA JUGA:  Dewan Minta TPST Paku Difungsikan

Operasi ini dipimpin langsung Kanit Resmob Aipda Rubil Ridwan bersama Anggota Unit PPA dan Sat Intelkam Polres Polman, yang memastikan bahwa tersangka tidak punya celah untuk melarikan diri lebih jauh. Tersangka kini telah dibawa ke Polres Polman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(mkb)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!