RADARSULBARNEWS

Pj Bupati Soroti Dewas dan Manajemen RSUD Andi Depu

TERIMA ASPIRASI. Pj Bupati Polman Muh Ilham Borahima terima aspirasi mahasiswa di ruang kerjanya, Rabu 21 Agustus 2023. (Arif Budianto/Radar Sulbar)

POLEWALI, RADARSULBAR NEWS – Terima aspirasi dari Aksi Komando Aktivis dan Masyarakat (AKAM), Penjabat (Pj) Bupati Polewali Mandar soroti kinerja Dewan Pengawas (Dewas) dan Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hajja Andi Depu.

Para pendemo yang terdiri dari beberapa orang ini diterima langsung oleh Pj Bupati Polman di ruang kerjanya di lantai tiga kantor bupati, Rabu 21 Agustus.

PJ Bupati Ilham didampingi oleh KasatPol PP Polman Arifin Halim melakukan dialog dengan massa aksi. Dimana aksi ini meminta agar Direktur RSUD Hajja Andi Depu Polman dievaluasi beserta dengan Dewas RSUD. Karena dinilai tugas dan fungsinya tidak sesuai dengan background Dewas tersebut.

BACA JUGA:  Kalla Toyota Wakili Indonesia Raih Kemenangan di Kontes CDKE Asia Pacific 2024 dengan Inovasi Layanan Pelanggan

Koordinator lapangan Zulkifli menyampaikan, aksi ini bertujuan mendukung keputusan Pj Bupati Polman terkait pemberhentian Prof Dr Gufran Darman Dirawan sebagai anggota Dewas RSUD Hajja Andi Depu Polman.

“Ada beberapa alasan kami menyetujui pemberhentian Prof Gufran yakni karena bersangkutan ANS di UNM Makassar dan berdomisili di Makassar. Sehingga peran beliau tidak maksimal,” jelas Zulkifli.

Ia juga meminta agar Direktur RSUD Hajja Andi Depu dievaluasi karena sedang diaudit oleh Inspektorat. Zulkifli juga mengungkapkan adanya dugaan penunjukan Prof Gufran sebagai Dewas balas jasa dari lelang jabatan.

BACA JUGA:  Debat Kedua: Masyarakat Polman Apresiasi Penerapan Konsep "SIWALI PARRI" Paslon Dirga-Iskandar

Menyikapi tuntutan pendemo, Pj Bupati Polman Muh Ilham Borahima mengungkapkan alasannya memberhentikan Prof Gufran bukan tanpa alasan. Tetapi Prof Gufran tidak pernah hadir saat dipanggil. Sementara terkait dengan permintaan untuk evaluasi direktur RSUD Hajjah Andi Depu, Ia masih menunggu hasil audit dari Inspektorat. Setelah itu pihaknya akan mengambil kebijakan.

“Saya pernah minta ke Dewas terkait laporan realisasi keuangan waktu itu direktur RSUD hadir dengan stafnya. Kemudian Ketua Dewas, Pak Nawir serta Pak Alimuddin hadir tetapi Prof Gufran tidak hadir. Pertemuan kedua lagi-lagi Prof Gufran tidak hadir juga,” jelas Muh Ilham Borahima.

BACA JUGA:  Buka Ujian PPAT 2024, Wamen ATR/BPN Ossy Harapkan PPAT Turut Dukung Layanan Pertanahan

Lanjutnya, menurut Permendagri pemilik rumah sakit minimal satu kali persemester harus mendapat laporan dari Dewas. Tapi Ia sudah dua kali meminta tetapi yang bersangkutan tidak hadir mengikuti evaluasi dan jangankan hadir silaturahmi saja tidak pernah.

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!