RADARSULBARNEWS

Pemkab Polman Siap Bayar Utang ke Rekanan Rp. 40 M

MASJID BESAR IBRAHIM. Salah satu proyek pembangunan Masjid Besar Ibrahim hingga saat ini masih menyisahkan utang kepada tukang pembuat pintu dan kaligrafi.

POLMAN, RADARSULBAR NEWS – Tekan defisit anggaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polewali Mandar siapkan anggaran Rp 40 miliar untuk membayarkan utang kepada pihak ketiga atau rekanan.

Utang Pemkab Polman ke pihak rekanan untuk kegiatan 2023 jumlahnya mencapai Rp. 40 miliar. Utang tersebut sedang diupayakan oleh Pemkab Polman untuk dibayarkan secara bertahap. Dipastikan utang ke rekanan ini akan dituntaskan tahun 2024 yakni Rp. 20 miliar dibayarkan pada revisi kedua. Kemudian Rp. 20 miliar lagi akan dibayarkan di perubahan anggaran.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekertaris Daerah (Sekda) Polman I Nengah Tri Sumadana menjelaskan utang Rp. 104 Miliar tidak seluruhnya ke pihak ketiga.

BACA JUGA:  Penyidik Limpahkan ke JPU, Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Ditahan di Lapas Polewali

“Utang BLUD RSUD Hajjah Andi Depu mencapai Rp. 28 miliar, kemudian Rp 5 sampai Rp. 6 miliar utang personal penyalahgunaan kewenangan oleh pengelola keuangan. Selanjutnya sisanya Rp. 69 miliar utang yang menjadi kewajiban Pemda yang diantaranya Rp. 40 miliar utang ke rekanan,” jelas Nengah.

Lanjutnya, dari Rp. 40 miliar utang ke rekanan itu Rp. 20 miliar sudah diselesaikan di revisi kedua. Sisanya Rp 20 miliar lagi akan dituntaskan di perubahan anggaran.

BACA JUGA:  26 Orang Lolos Seleksi Administrasi Seleksi Dewan Pendidikan Polman

Berdasarkan informasi yang dihimpun, hutang ke pihak rekanan ini tersebar di beberapa OPD seperti Dinas PUPR Polman, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Polman, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata.

Salah satu kegiatan di PUPR yang belum dibayarkan yakni kelanjutan pembangunan Mesjid Besar Ibrahim yang telah selesai dikerjakan di tahun anggaran 2023. Pembangunan mesjid yang menyerap anggaran puluhan miliar ini masih menyisakan utang kepada pekerja yang saat ini sudah bolak balik menagih ke PUPR. (arf/mkb)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!