RADARSULBARNEWS

Polisi Ringkus Dua Pemuda di Polman, Curi Tabung Elpji 3 Kg

DIRINGKUS. Dua pemuda diringkus anggota Polres Polewali Mandar karena kepergok mencuri tabung elpiji di Kecamatan Matakali, Senin 19 Agustus 2024. (FOTO : ABDI FEBRIADY FOR RADAR SULBAR)

POLEWALI, RADARSULBAR NEWS — Dua orang pemuda berinisial AW (31) dan RZ (20) diringkus jajaran Polsek Wonomulyo karena diduga akan melakukan aksi pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram di BTN Marwah Blok N Nomor 19 Kecamatan Matakali, Minggu 18 Agustus.

Kapolsek Wonomulyo AKP Sandy Indrajatiwiguna didampingi KSPK 3 Aipda Setio Untoro P dan personil piket Polsek Wonomulyo langsung mendatangi TKP saat mendapatkan informasi adanya pencurian tabung gas elpiji 3 Kg di BTN Marwah Kecamatan Matakali. Kemudian mengamankan terduga pelaku pencurian AW dan RZ.

Kapolsek Wonomulyo AKP Sandy Indrajatiwiguna mengatakan berdasarkan keterangan saksi berinisial WH (21) pada awalnya saksi berada di depan penjualan milik korban inisial LK (41).

BACA JUGA:  Daftar Haji 15 Tahun Lalu, Pedagang Gula Aren Akhirnya Berangkat ke Tanah Suci

“Saksi menuturkan dua orang terduga pelaku inisial AW bersama RZ dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Stret warna hitam tanpa TNKB mendatangi TKP. Kemudian seseorang dari terduga pelaku tersebut menunggu di atas motor dan pelaku lainnya masuk ke rumah korban dan langsung mengambil dua tabung gas elpigi 3 kg,” beber AKP Sandy Indrajatiwiguna.

BACA JUGA:  Kontroversi Program Pembelajaran VR di Sekolah, Siswa Diminta Bayar Rp 25.000

Melihat hal tersebut saksi langsung mencegat terduga pelaku yang hendak meninggalkan TKP. Setelah diintrogasi oleh saksi karena mengambil tabung gas milik LK, salah satu dari terduga pelaku AW mengatakan bahwa tabung gas itu miliknya.

Kemudian salah satu dari terduga pelaku tersebut langsung melarikan diri. Namun terduga pelaku AW berhasil diamankan oleh saksi.

BACA JUGA:  KSM Obat Sampah Olah 3,5 Ton per Hari, Solusi Awal Atasi Krisis Sampah Polman

Kemudian aparat kepolisian menjemput RZ di rumahnya di Kecamatan Matakali. Ia mengakui bahwa benar dirinya bersama AW hendak melakukan pencurian tabung gas elpigi 3 kg di TKP tersebut. Ia juga mengakui telah melakukan pencurian tabung sebanyak 20 TKP di wilayah Polman.

Dari hasil pengembangan dan penyelidikan kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Polman untuk penyidikan lebih lanjut. (mkb)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!