MAJENE, RADARSULBAR NEWS – Tiga remaja di Kecamatan Malunda Kabupaten Majene diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Majene karena melakukan aksi pencurian, Jumat malam 16 Agustus.
Ketiga remaja berinisial MS (17), warga Desa Banua, MF (17), warga Desa Mekkatta Selatan, dan RD (15), warga Desa Maliaya Kecamatan Malunda. Ketiga remaja ini diduga mencuri sebuah Handphone (HP) milik warga.
Kasi Humas Polres Majene Iptu Suyuti menuturkan ketiga terduga pelaku barang bukti yang berhasil diamankan dari para terduga pelaku berupa satu unit handphone merk Samsung Galaxy J5 berwarna coklat. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari salah satu korban pencurian yang mengenali MS saat melakukan aksinya di kediaman korban.
Menurut Iptu Suyuti menjelaskan kronologis kejadian, korban yang mengetahui keberadaan MS sering berada di rumah ibunya di Desa Sidorejo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar. Ia segera melaporkan hal ini kepada pihak berwenang. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Resmob Polres Majene langsung melakukan pengejaran ke lokasi yang dimaksud.
Tim Resmob berhasil menemukan MS di dekat rumah ibunya, yang saat itu sedang bersama teman-temannya. Saat dilakukan interogasi awal, MS mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama dengan dua rekannya, MF dan RD, yang tinggal di Kecamatan Malunda.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari MS, anggota Resmob kemudian bergerak menuju rumah MF dan RD di Kecamatan Malunda. Kedua terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mako Polres Majene untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut
Tim Resmob Polres Majene akan terus melakukan pengembangan dan pendalaman dari kasus tersebut untuk mengidentifikasi tersangka lain dan tempat kejadian lain. (r2/mkb)