RADARSULBARNEWS

Kronologi Penangkapan Pelaku Penculikan atau Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Pelaku Penculikan atau Persetubuhan Anak Dibawah Umur saat diamankan Satreskrim Polresta Mamuju, Kamis, 8 Agustus 2024. (dok Humas Polresta Mamuju untuk radarsulbarnews.com)

MAMUJU, RADARSULBAR NEWS – Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/178/VIII/2024/SPKT RESTA MAMUJU/SULBAR, Satreskrim Polresta Mamuju melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana penculikan dan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur

Terduga pelaku adalah seorang residivis dengan kasus yang sama atas nama Jamaluddin Alias IYE, Umur : 65 tahun Pekerjaan : Petani, Alamat : Dusun Mampie Desa Galeso Wonomulyo Polman

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar mengatakan Berawal dari adanya laporan masyarakat terkait tindak pidana penculikan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi, selanjutnya unit PPA melakukan introgasi terhadap para saksi yang melihat dan mengetahui fakta kejadian tersebut.

BACA JUGA:  BMKG Prediksi Curah Hujan Tinggi dan Ekstrem Masih Akan Terjadi Sampai Akhir Tahun, Langkah Mitigasi Mulai Dijalankan

Dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku membenarkan telah melakukan tindak pidana penculikan dan sudah beberapa kali melakukan persetubuhan terhadap korban anak Inisial AU (14) sesuai dengan laporan polisi tersebut diatas. Lanjutnya

“Korban mengikuti keinginan pelaku setiap hendak menyalurkan hasrat birahinya setelah di iming – imingi uang Rp. 50.000,” bebernya.

BACA JUGA:  Kantor Pertanahan Polman Rapat Peningkatan Layanan Zona Nilai Tanah

Kronologis Kejadian pada hari senin tanggal 05 Agustus 2024 sekitar pukul 18.00 WITA, Pelaku membawa Pr. AU (umur 14 tahun) meninggalkan rumahnya yang beralamatkan di Desa Bambu Kabupaten Mamuju menuju Desa Galeso Wonomulyo Polman.

“Setelah dilakukan penyelidikan diperoleh informasi bahwa Pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2024 terduga pelaku bersama korban berada di Wonomulyo sehingga Tim Resmob berangkat menuju Wonomulyo dan berhasil mengamankan pelaku bersama korban,” jelas Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar.

BACA JUGA:  Ekspedisi Bajau Sulawesi, Dua Perahu Sandeq Bawa Misi Kebudayaan

Atas perbuatan Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76D UU. RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.17 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU. RI No.35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU. RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terancam hukuman penjara 15 tahun. (hpm/*)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!