RADARSULBARNEWS
DAERAH  

DPRD Pasangkayu Menggelar RDP Bahas Sengketa Agraria

PASANGKAYU, RADARSULBARNEWS.COM – DPRD Pasangkayu kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sengketa Agraria.

RPD yang diikuti pihak perusahaan, masyarakat dan Pemda Pasangkayu dipimpin langsung anggota DPRD, Putu Suardana, didampingi Andi Yusuf dan Nasaruddin, di ruang Aspirasi Gedung DPRD Pasangkayu, Rabu 7 Agustus.

Diakhir RDP, akhirnya DPRD Pasangkayu merekomendasikan empat poin untuk ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang dituangkan dalam berita acara rapat tersebut.

BACA JUGA:  Ratih-Andri Kembali Dilantik, Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Rekomendasi itu yakni: Pertama, menetapkan sebagai tanah ditelantarkan terhadap semua areal HGU yang tidak diusahakan secara efektif oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu yang telah dikuasai oleh pemerintah dan masyarakat selama puluhan tahun, sesuai PP Nomor 20 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN Nomor 20 Tahun 2021.

Kedua, mengeluarkan dari areal HGU perkebenunan kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu yaitu SHM, tanah perkampungan yang telah dikuasai oleh masyarakat, termasuk fasilitas pemerintah/pemerintah daerah

BACA JUGA:  DPRD Terima Aspirasi Masyarakat Lariang

Ketiga, mengakhiri pendudukan dan penguasaan perusahaan terhadap tanah-tanah milik masyarakat (dibuktikan dengan bukti kepemilikan) yang statusnya berada di luar HGU berdasarkan peta digital (Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik) yang saat ini dikuasai oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit selama puluhan tahun dengan tanaman kelapa sawit.

BACA JUGA:  Dewan Minta TPST Paku Difungsikan

Keempat, mengusulkan kepada Bupati Pasangkayu untuk membentuk tim terpadu penyelesaian areal yang dikuasai oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu, khususnya yang berada di luar HGU dan telah ditanami oleh pihak perusahaan.

Demikian isi berita acara rekomendasi DPRD Pasangkayu yang dibuat pada 7 Agustus 2024 dan ditandatangani I Putu Suardana atas nama DPRD Pasangkayu. (adv)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!