RADARSULBARNEWS

Kasasi Dikabulkan MA, Satu Terdakwa Kasus PLTS Bonehau Dibebaskan

MAMUJU, RADARSULBAR NEWS – Seorang terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan PLTS di Dusun Salumayang, Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Mamuju, pada 2018, silam, divonis bebas di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Dia adalah Dwi Novalita Tanri Abeng.

Dwi Novalita merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Sulbar, kala itu. Namanya sempat terjerat dalam kasus yang membuat mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar, AES, kini mendekam di tahanan.

Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Dwi Novalita sebagai pemohon. Putusan ini ikut membatalkan putusan pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi (PT) Sulbar Nomor 2/PID.SUS-TPK/2024/PT MAM tanggal 26 Maret 2024.

BACA JUGA:  Peringati HUT BNN RI Ke 23 Tahun, BNNK Polman Berbagi Takjil

MA menganggap Dwi Novalita tidak melakukan tindak pidana dalam kasus tersebut, sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Dwi Novalita pun dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

“Memulihkan hak-hak terdakwa (Dwi Novalita) dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Memerintahkan terdakwa agar dikeluarkan dari tahanan,” kata, Hakim MA, sebagaimana amar putusannya, Kamis 25 Juli 2024.

BACA JUGA:  Lima Kabupaten Raih Penghargaan Peduli HAM 2024

Kuasa Hukum Dwi Novalita, menerangkan, dalam proses hukum yang berjalan, tidak ada satupun dakwaan yang didakwakan yang terbukti keterlibatan langsung klien kami.

“Oleh karena itu kami mengupayakan upaya hukum banding dan kasasi. Dimaa ASN diberikan perlindungan hukum apabila ASN tersebut dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan tugas dan tanggung jawab, Itulah salah satu poin keberatan dalam memori kasasi kami,” bebernya.

BACA JUGA:  Utang Obat UPTD IFK Majene Rp 350 Juta, Ketersediaan Obat Sisa 70 Persen

Hal itulah, kata dia, yang menjadi pertimbangan salah satu pertimbangan majelis hakim di MA untuk memutus bahwa kliennya tidak bersalah dalam perkara ini. Amar putusan itu dijelaskan juga beberapa poin kalau terdakwa dianggap tidak melakukan Tindakan pidana.

“Hak-hak beliau dikembalikan, baik jabatan dan nama baik beliau. Ini sudah final dan inkrah. Yang bisa saya simpulkan dari proses ini, bahwa sejak awal cacat wewenang, cacat prosedur dan cacat substansial dalam penanganan. pungkasnya. (ajs)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!