MAMUJU, RADARSULBAR NEWS – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulbar, Makmur meminta seluruh kepala desa dan perangkat desa di Sulbar untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut disampaikan saat ia menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah, di Grand Maleo Hotel Mamuju, Kamis 4 Juli.
Makmur mengungkapkan, hal tersebut sejalan dengan hak-hak tunjangan perlindungan jaminan sosial yang tertuang dalam revisi Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa, yang menekankan pentingnya perlindungan sosial bagi kepala desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Revisi UU Desa ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi perangkat desa untuk mendapatkan perlindungan yang layak. Kami berharap seluruh kepala desa dan perangkat desa di Sulbar segera mendaftar dan memanfaatkan program ini,” kata Makmur, Sabtu 7 Juli.
Makmur menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan menawarkan berbagai manfaat yang dapat dirasakan oleh para peserta, termasuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
“Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para kepala desa dan perangkat desa akan merasa lebih tenang dalam menjalankan tugasnya karena ada perlindungan terhadap risiko-risiko yang mungkin terjadi,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Makmur, jaminan sosial ketenagakerjaan juga menjadi alat untuk mencegah dan mengurangi kemiskinan, serta menjamin keberlangsungan pendidikan generasi penerus bangsa melalui manfaat beasiswanya.
“Dengan adanya revisi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan perangkat desa di seluruh Indonesia, khususnya di Sulawesi Barat,” tutup Makmur.