RADARSULBARNEWS

Revisi UU Desa Disahkan, Perangkat dan Pekerja Desa Dapat Perlindungan Jamsostek

Sejalan dengan itu Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin turut mengapresiasi atas kepedulian pemerintah terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja di desa. Bahkan Zainudin menambahkan terdapat 2 Instruksi Presiden (Inpres) yang berkaitan erat dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Inpres Nomor 2 Tahun 2021 serta Inpres 4 tahun 2022 terkait Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

“Kami menyampaikan apresiasi yang luar biasa karena di Undang-Undang Desa yang baru ini secara detail menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini sangat penting karena merupakan mandat konstitusi dan program strategis negara untuk mendukung ketahanan nasional,”terang Zainudin.

Lebih jauh Zainudin menyebut jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjadi alat untuk mencegah dan mengurangi kemiskinan serta menjadi alat untuk menjamin keberlangsungan pendidikan generasi penerus bangsa melalui manfaat beasiswanya.

BACA JUGA:  Dirga Singkarru Hadiri Maulid Di Masjid Nurul Iman Mambulilling

Menurut data, hingga saat ini jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor Non ASN di tingkat desa dan RT RW sejumlah 1,7 juta pekerja, dan 547 ribu pekerja rentan yang berada di desa. Sementara itu jika melihat struktur pekerja secara nasional, terdapat 61,47 juta pekerja informal yang bekerja di desa, sehingga masih sangat luas potensi pekerja yang harus dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Zainudin menambahkan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan tengah fokus meningkatkan perlindungan jaminan sosial melalui kolaborasi bersama Kementerian Dalam Negeri dalam perlindungan bagi pemerintahan desa. Selain itu BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian/Lembaga lainnya juga terus mendorong untuk perlindungan pekerja pada ekosistem pasar yang didalamnya terdapat pasar modern dan tradisional, kemudian ekosistem pada e-commerce dan UMKM, serta yang terakhir ekosistem pada pekerja rentan seperti pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah, pekerja miskin dan tidak mampu.

BACA JUGA:  Ratih-Andri Kembali Dilantik, Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Dari sisi manfaat, sepanjang tahun 2023 BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 1,91 juta klaim untuk seluruh pekerja di desa, dengan total manfaat senilai Rp19,06 triliun.

“Dalam rangka lahirnya Undang-Undang desa yang baru ini, mari kita sama-sama saling bersinergi menghadirkan program yang sangat baik ini di pelosok-pelosok desa. Karena salah satu fungsi jaminan sosial ialah untuk mengangkat harkat dan martabat pekerja dan keluarganya,”Pungkas Zainudin.

BACA JUGA:  Terjebak Jalan Rusak, Mobil Rombongan DIGASKAN Nyaris Masuk Jurang saat Kampanye di Tutar

Di tempat berbeda, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulbar, Makmur, menyambut baik dengan disahkannya Revisi UU Desa. Makmur berharap BPJS Ketenagakerjaan dapat bersinergi dan terus berkolaborasi dengan seluruh pemerintah daerah untuk mewujudkan pekerja yang sejahtera dan tak perlu khawatir atas setiap risiko dalam bekerja.

“Harapan kami tentunya setelah disahkannya revisi UU Desa, perangkat desa dan ekosistem desa dapat terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan khususnya di seluruh Provinsi Sulawesi Barat,” tutup Makmur. (rzk)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!