RADARSULBARNEWS
DAERAH  

BPJS Ketenagakerjaan Polman Serahkan Santunan Jaminan Kematian Pengurus Masjid

MAMUJU, RADARSULBAR NEWS — BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada ahli waris Hapil, seorang perangkat Masjid di Desa Padang Timur, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Penyerahan tersebut secara simbolis diserahkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Polman, Andi Bebas Manggazali kepada istri almarhum Hapil yakni Rumiah, di kediamannya Rabu 12 Juni.

Kepala BPJS Polewali Mandar, Melania Theresia Mokalu mengatakan pemberian santunan JKM merupakan salah satu program BPJS Ketenagakerjaan. Almarhum Hapil merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga berhak mendapatkan santunan.

BACA JUGA:  Diduga Selang Tabung Gas Bocor Saat Masak Buras Lebaran, Satu Rumah Warga di Lantora Ludes Terbakar

“Almarhum Hapil ini merupakan peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan, sehingga keluarga almarhum berhak mendapatkan santunan sebesar 42 juta rupiah,” kata Melania.

Ia juga menyampaikan, sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan Polman dan Pemkab Polman telah bekerjasama untuk memberikan program Jaminan Kematian (JKM) kepada perangkat masjid.

“Seluruh perangkat masjid ataupun imam masjid di kabupaten Polman wajib mendapatkan jaminan ketenagakerjaan,” ujar Melania.

Sekda Polman Andi Bebas Manggazali mengatakan, pemberian jaminan ketenagakerjaan merupakan upaya pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pengurus masjid di Polman.

BACA JUGA:  Hasil Pemeriksaan Laboratorium, Sapi Kurban Presiden Disembeli Lebih Awal Ternyata Kena Anemia

“Ini salah satu bentuk apresiasi kami kepada pengurus masjid, sehingga kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini terus terbangun,” ucapnya.

Di tempat berbeda, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Barat, Makmur berharap, santunan tersebut dapat bermanfaat dan dipergunakan sebaik-baiknya oleh ahli waris almarhum Hapil, serta dapat meringankan sedikit beban keluarga yang ditinggalkan oleh tulang punggung keluarga.

“Perlindungan jaminan sosial merupakan hak konstitusi seluruh pekerja formal maupun informal. Dengan adanya program BPJS Ketenagakerjaan setiap pekerja tidak usah khawatir dan cemas akan setiap resiko pekerjaan,” ungkap Makmur.

BACA JUGA:  Workshop Media BPJS Kesehatan Wilayah IX, Transparansi Informasi Jadi Kunci Keberlanjutan

Ia juga mengapresiasi kerjasama Pemkab Polman dan BPJS Ketenagakerjaan Polman yang telah memberikan jaminan ketenagakerjaan kepada seluruh pengurus masjid di kabupaten Polman.

“Kami pun berharap, BPJS Ketenagakerjaan dapat terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi setempat dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Wilayah Sulawesi Barat,” tutup Makmur. (*)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!