RADARSULBARNEWS

Walik Ketua DPRD Pasangkayu Pimpin Konsultasi Peraturan Tatib di DPRD Makassar

MAKASSAR, RADARSULBARNEWS.COM – DPRD Kabupaten Pasangkayu melaksanakan koordinasi dan konsultasi peraturan tata tertib (Tatib) ke DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin 3 Juni.

Kunjungan tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Pasangkayu, Irfandi Yaumil bersama anggota DPRD Saifuddin A Baso dan Misrad Abd Karim didamping Kepala Bagian (Kabag) Fasilitasi, Alwi diterima anggota dan staf DPRD Kota Makassar.

Irfandi mengatakan, tujuan kunjungan di DPRD Kota Makassar untuk melaksanakan koordinasi dan konsultasi Tatib terkait sharing tugas-tugas DPRD.

BACA JUGA:  Kantor Pertanahan Polman Terima Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Sulbar

“Pimpinan DPRD mempunyai tugas dan wewenang seperti memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan, menyusun rencanan kerja DPRD, dan menetapkan pembagian tugas antara ketua, wakil ketua, dan anggota,” katanya

Menurutnya, kunjungan ini juga dalam upaya mensinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan (Alkep) DPRD dalam berhubungan dengan lembaga atau instansi lainnya.

BACA JUGA:  DPRD Pasangkayu Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama RAPBD 2025

Lanjut Irfandi, konslutasi ini juga tentang penetapan sanksi bagi Anggota DPRD apabila ada yang melanggar Tatib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Konsultasi ini nantinya untuk menyampaikan laporan kinerja serta mengkoordinasikan penyusunan dan penyampaian pokok pikiran kepada bupati melalui perangkat daerah membidangi perencanaan,” imbuhnya. (adv)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!