POLMAN, RADARSULBAR NEWS — Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Polewali Mandar tahun anggaran 2023 akhirnya tuntas. Setelah dibahas di DPRD Polman bersama eksekutif selama sebulan, dewan menelorkan sejumlah rekomendasi untuk ditindak lanjuti sebagai perbaikan tata kelola pemerintahan kedepan.
Penyampaian rekomendasi LKPj ini disampaikan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Polman dalam sidang paripurna dewan, Senin malam 27 Mei.
Rapat Paripurna Penyampaian rekomendasi DPRD Polman terhadap LKPj dipimpin Wakil Ketua DPRD Polman Hamzah Syamsuddin didampingi Wakil Ketua III, Nurbaeti. Sementara pihak eksekutif dihadiri Sekda Polman Bebas Manggazali. Paripurna ini dihadiri 27 anggota DPRD Polman secara langsung dan sebagain mengikuti melalui daring via zoom.
Ketua Pansus LKPj Bupati Polman 2023 Rudi Hamzah membacakan rekomendasi DPRD terhadap LKPj Bupati Polman tahun 2023. Sejumlah rekomendasi yang ditelorkan kepada Pj Bupati Polman untuk ditindaklanjuti diantaranya pertimbangan kompetensi dalam pembentukan tim penyusun LKPj. Kedepan LKPj disusun menjadi dokumen yang dapat memberikan dan menyajikan kinerja secara lengkap.
Pansus DPRD Polman juga merekomendasikan tim penyusun LKPj menggunakan data dan dokumen yang valid, mengoptimalkan koordinasi dengan OPD terkait, verifikasi dan reviu untuk memastikan tidak ada kesalahan informasi. Sehingga tidak perlu ada OPD yang komplain atas realisasi program atu kegiatan atau anggaran yang berbeda dengan LKPj.
Selanjutnya tim penyusun berpedoman pada format penyusunan LKPj sebagaimana
diatur dalam Permendagri, memahami substansi dan cara penyajiannya. Tim penyusun LKPj dan perangkat daerah lebih aktif dan akomodatif menyediakan bahan atau dokumen pendukung dalam proses pembahasan LKPj.
Pansus juga merekomendasikan terkait pengelolaan keuangan tahun 2023. Dimana penjabaran APBD 2023 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati harus diubah beberapa kali hanya karena adanya pergeseran ataupun penyesuaian mengindikasikan pengelolaan keuangan yang tidak optimal. DPRD meminta eksekutif melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pengelola keuangan maupun manajemen pengelolaan keuangan. Dalam mengelola keuangan senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mempertimbangkan asas manfaat.
Pemkab juga diminta konsisten dalam perencanaan dan penganggaran. Hanya menganggarkan program atau kegiatan yang ada dalam dokumen perencanaan, proporsional dan berbasis kinerja. Mengoptimalkan potensi PAD yang ada dengan melakukan inovasi dan kreativitas serta menyediakan sarana dan prasarana pendukung
Terkait urusan wajib pelayanan dasar, DPRD Polman menilai beberapa indikator bidang pendidikan yang menjadi Indikator Kinerja Kunci (IKK), seperti harapan lama sekolah, rata-rata lama sekolah, angka partisipasi sekolah (APM) tidak memenuhi target.
“Untuk itu direkomendasikan agar pemerintah daerah menyusun kebijakan yang lebih strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan, bukan hanya menyediakan sarana dan prasarana penunjang,” ujar Ketua Pansus Rudi Hamzah.
Kemudian untuk persoalan kesehatan DPRD Polman memberikan catatan terkait masih rendahnya kualitas kesehatan masyarakat yang ditandai dengan angka harapan hidup yang hanya mencapai 63,20 tahun. Demikian juga dengan angka prevalensi stunting yang mencapai 28,09 persen. Berdasarkan fakta-fakta tersebut di rekomendasikan agar pemerintah lebih mengoptimalkan pelayanan kesehatan, termasuk menyusun strategi penanganan stunting yang lebih terintegrasi, sinergis dan serta mendorong partisipasi masyarakat lebih optimal melalui program pemberdayaan masyarakat bidang Kesehatan.
Untuk Urusan non pelayanan dasar, DPRD Polman juga memberikan sejumlah rekomendasi salah satunya permasalahan sampah di Polewali Mandar. Selain deforestasi, menurunnya kualitas kebersihan kota akibat banyaknya timbunan sampah yang terkelola.
Untuk itu di rekomendasikan agar Pemkab Polman menyusun kebijakan yang strategis untuk pengelolaan sampah yang lebih optimal dan professional, termasuk merevitalisasi tempat Pembuangan Akhir Sampah serta mendorong pemberdayaan masyarakat
dalam mengelola sampah system 3R.
Dalam kesempatan ini Sekda Polman yang mewakili Pj Bupati Polman, Andi Bebas Manggazali menanggapi adanya sejumlah rekomendasi DPRD menyampaikan akan melakuan koreksi dan perbaikan terhadap catatan yang disampaikan Pansus LKPj Bupati.
“Kita akan lakukan evaluasi dan tindaklanjuti agar lebih bagus kedepan. Dalam waktu dekat hasilnya akan kami sampaikan kembali ke DPRDPolman,” jelas Bebas Manggazali.
Terkait catatan dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan peningkatan SDM, Bebas menyampaikan pihaknya akan melakukan perbaikan. Namun masih butuh waktu khususnya perbaikan SDM. Kemudian menempatan SDM sesuai dengan bidangnya. Pihaknya akan meminta izin terlebih dahulu ke Kemendagri.
“Sudah ada imbauan bahwa setiap Pj Bupati yang ingin melakukan mutasi atau rolling itu harus mendapat izin dari Kemendagri. Dasar rekomendasi DPRD akan dilakukan permintaan dari Kemendagri dan apabila ada izin tentunya akan menempatkan pejabat sesuai dengan disiplin ilmu dan keahliannya. (arf/mkb)