MAMUJU, RADARSULBAR NEWS — Terdakwa kasus korupsi pengelolaan modal PDAM Mamasa, Tahun Anggaran 2021 divonis bersalah.
Terdakwa divonis dalam sidang putusan yang dilaksanakan di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Selasa 30 April.
Amar putusan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Mamuju, memutuskan bahwa mantan Direktur PDAM Mamasa A dan Kabag umum dan keuangan PDAM Mamasa Daniel B dinyatakan bersalah.
Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Ditempat berbeda, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulbar Makmur mengaku sangat menyayangkan adanya kasus korupsi tersebut. Hal itu berdampak pada tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerja yang ada di PDAM Mamasa selama beberapa bulan.
“Kasus dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Mamasa merugikan negara sebesar Rp 503 juta, dan sebagian diantaranya merupakan uang untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan,” kata Makmur.
Sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) , terdakwa diancam pidana telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Makmur, tindakan litigasi tesebut telah sejalan dengan Pasal 55 jo Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
“Kami meminta agar masyarakat untuk turut mengawasi kepatuhan pemberi kerja dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan pekerja” pungkas Makmur. (*)