RADARSULBARNEWS

Polda Sulbar Ungkap Kasus Penggunaan Bom Ikan Masih Marak

PRESS RILIS. Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adang Ginanjar memimpin press rilis pengungkapan kasus penggunaan bom ikan, di Mapolda Sulbar, Kamis 16 Mei 2024. (Adhe Junaedi Sholat/Radar Sulbar)

MAMUJU, RADARSULBAR NEWS – Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Sulbar kembali menangkap tiga orang nelayan asal Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) Karena dugaan penggunaan bom ikan, di Perairan Kepulauan Balabalakang.

Tiga nelayan yang telah ditetapkan tersangka itu diamankan beserta 88 bahan peledak dan sejumlah alat selam yang digunakan saat memasang bom ikan tersebut. Kasus tersebut bermula dari hasil pengembangan kasus yang diungkap beberapa pekan lalu.

Kapolda Sulbar, IrjenPol Adang Ginanjar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan patroli rutin yang gelar oleh Polairud di Kepulauan Balabalakang, Sabtu 11 Mei.

“Nelayan tersebut ditangkap usai pengejaran yang dilakukan Polairud. Ketiga tersangka ditangkap di Pulau Samataha, Balabalakang,” kata Irjen Pol Adang, saat kegiatan press rilis, di Mapolda Sulbar, Kamis 16 Mei.

BACA JUGA:  Berhasil Turunkan Kemiskinan Ekstrem, Polman Terima Dana Insentif Fiskal Rp 6,1 Miliar

Saat kapal diperiksa, lanjut Irjen Pol Adang, personel menemukan botol kaca dan botol plastik di bagian depan lambung kapal. Setelah diperiksa secara cermat, tim menduga bahwa isi dalam botol kaca dan plastik itu adalah bahan peledak.

“Dari interogasi awal yang dilakukan kepada juragan kapal, ia mengaku bahwa isi dalam botol kaca dan botol plastik tersebut adalah bahan peledak jenis bom ikan,” jelasnya.

Sama seperti pengungkapan sebelumnya, peledak bom ikan dirakit sendiri dengan campuran pupuk cantik, korek api kayu, cat perak yang diisi dalam wada botol kaca dan plastik. Tersangka mengaku bahan-bahan itu mereka peroleh dengan membeli di salah satu toko di Balikpapan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dua pasal yaitu pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman dua puluh tahun penjara. Pasal lainnya yaitu pasal 84 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar.

BACA JUGA:  Diserang Black Campaign, Dirga : Mereka Kurang Piknik Sehingga Panik

Intuk Barang Bukti yang diamankan petugas berupa botol kaca bekas bir yang diduga berisi Handak sebanyak 34 botol, Botol Plastik bekas Aqua yang diduga berisi Handak sebanyak 40 botol dan 14 botol yang sudah dirakit dengan pemberat. Barang bukti lainnya berupa perahu kayu, selang kompresor, Sepatu katak, detonator atau sumbu rakitan.

Danlanal Mamuju, Danlanal Mamuju, Letkol Laut (P) Dedi Andriyatno mengungkapkan, pelaku saat ini memiliki kemampuan di atas rata-rata. Sebab, sepengatahuannya dalam merakit bom ikan, bahan peledak yang digunakan yakni pupuk matahari dan detonator yang berasal dari Malaysia.

BACA JUGA:  Bertahun-tahun Dihantam Abrasi, Permukiman Warga Diintai Banjir Rob

“Aparat terkait sudah melaksanakan antisipasi kegiatan ilegal itu, sehingga mereka bertransformasi, dari pupuk matahari menjadi pupuk cantik yang mudah didapatkan,” bebernya.

Ia pun menyebut efek kerusakan yang terjadi ketika menggunakan bom ikan. Setiap ledakan di laut menimbulkan bubble effeck.

“Untuk kerusakan sangat parah. Ledakan di laut itu ada namanya bubble effeck. Seandainya bom diledakkan di kedalaman 10 meter, ledakannya akan turun ke bawah lalu naik lagi, jadi ada dua kali ledakan. Itulah mengapa tingkat kerusakan terhadap terumbu karang sangat tinggi,” bebernya. (*)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!