MAMUJU, RADARSULBAR NEWS – Pemerintah Indonesia mengeluarkan instrumen aturan untuk memperketat ekspor rumput laut mentah. Kebijakan ini dilakukan agar program hilirisasi olahan rumput laut dalam negeri berjalan maksimal.
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Mamuju, Hj Sahari Bulan menegaskan Pemkab Mamuju mendukung penuh kebijakan pemerintah RI. Sebab diketahui, daerah memiliki potensi menghasilkan rumput laut yang sangat banyak.
Selain itu, sambung Sahari Bulan, kebijakan pembatasan ekspor rumput laut mentah juga memberikan dampak besar bagi petani rumput laut. Dampak yang dimaksud adalah terjadinya kenaikan nilai jual produksi rumput laut.
“Makanya industrinya perlu mendapat dukungan agar rumput laut yang diekspor bukan mentah lagi, tapi sudah menjadi produk jadi yang memiliki nilai ekonomi tinggi,” imbuhnya.
Saat ini, kata dia, terdapat 40 perusahaan industri pengolahan rumput laut di dalam negeri dengan kapasitas produksi 64,9 ribu ton. Khusus untuk produk olahan rumput laut berupa keragenan dan agar-agar tahun 2020 Indonesia mampu mengekspor sebanyak 14 ribu ton atau senilai US$96,1 juta.
Dengan jumlah tersebut Indonesia menjadi negara eksportir keragenan keenam di dunia dan negara eksportir agar ke-7 di kancah global.
Selanjutnya Pemkab Mamuju membuka diri kepada masyarakat atau pelaku industri yang ingin dilakukan pembinaan dalam pengembangan rumput laut.
Secara teknis, para pelaku industri bisa bertandang ke kantor Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Mamuju di Jalan Jenderal Sudirman atau bisa melakukan konsultasi online melalui website resmi diskopmamuju.com. (ADV)