RADARSULBARNEWS

527 CJH Polman Vaksinasi Meningitis

VAKSIN. Ssalah seorang CJH Polman mendapat vaksinasi di kantor Dinkes Polman, Sabtu 20 April 2024.

POLEWALI, RADARSULBAR NEWS – Menjelang keberangkatan ke tanah suci Bulan Mei mendatang. Calon Jemaah Haji (CJH) Polewali Mandar (Polman) diwajibkan menjalani vaksin meningitis dan flu, sebagai salah satu syarat untuk bisa berangkat ke tanah suci.

Sebanyak 527 CJH menjalani vaksinasi meningitis dan vaksinasi flu di kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Polman, Sabtu 20 April. Vaksin ini dilakukan untuk melindungi CJH dari berbagai penyakit khususnya meningitis dan flu saat berada di tanah suci nantinya.

Rencananya CJH asal Polman ini akan masuk ke asrama haji Embarkasi Makassar pada 17 Mei mendatang.

“Para calon haji tidak hanya melunasi biaya haji, mengurus paspor dan visa, tetapi juga harus tetap divaksin sebagai antisipasi dan melindungi calon haji itu sendiri. Untuk pelaksanaan vaksin dipusatkan di Kantor Dinkes Polman,” kata Pengelola Pelayanan Kesehatan Haji Dinkes Polman, Hamsiah.

BACA JUGA:  Ekspedisi Bajau Sulawesi, Dua Perahu Sandeq Bawa Misi Kebudayaan

Pelaksanaan vaksin bagi CJH ini dilakukan selama tiga hari, petugas kesehatan mendahulukan jemaah yang lebih dulu datang dan lanjut usia (lansia). Tiga petugas kesehatan memberikan suntikan vaksinasi kepada para jemaah haji ini. Petugas Dinkes Polman mewajibkan vaksinasi meningitis yang diberikan secara gratis.

Sementara vaksinasi flu yang dianjurkan dipungut biaya sebesar Rp 300 ribu per jemaah.
Dia menjelaskan penyakit meningitis meliputi radang selaput otak dan sumsum tulang belakang. Disebabkan infeksi meningitis, dapat dicegah melalui vaksinasi, sehingga diwajibkan.

BACA JUGA:  BMKG Prediksi Curah Hujan Tinggi dan Ekstrem Masih Akan Terjadi Sampai Akhir Tahun, Langkah Mitigasi Mulai Dijalankan

Sementara vaksin flu dianjurkan kepada para jemaah untuk mengantisipasi penularannya.

“Untuk mencegah penyakit Meningitis, sementara vaksin flu sebagai usaha kita mengantisipasi flu, rata-rata jemaah mengalami itu,” lanjutnya.

Sebelumnya Kemenkes mengeluarkan edaran tentang pemberian vaksin bagi para calon jemaah haji 2024. Yang isinya disampaikan kepada para Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi agar dapat mendorong Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di wilayahnya masing-masing untuk melakukan vaksinasi meningitis meningokokus kepada jemaah haji reguler yang akan diberangkatkan pada tahun 1445 H/2024 M.

Mengarahkan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk vaksinasi Meningitis Meningokokus bagi jemaahnya ke Balai Karantina Kesehatan (BKK) atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang ada sesuai dengan ketentuan; Pelaksanaan vaksinasi Meningitis Meningokokus hanya diberikan bagi jemaah haji reguler yang telah melakukan pemeriksaan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan yang telah ditentukan; Penggunaan vaksin yang tersedia untuk pelaksanaan vaksinasi mendahulukan vaksin
yang masa kadaluarsanya lebih pendek.

BACA JUGA:  DPRD Pasangkayu Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama RAPBD 2025

Sangat direkomendasikan, semua jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 2024
telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;

Memastikan seluruh proses pelaksanaan vaksinasi Meningitis Meningokokus jemaah haji reguler diinput dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Bidang Kesehatan (SISKOHATKES). (*)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!