RADARSULBARNEWS

Rekrutmen PPK-PPS Pilkada Polman Segera Bergulir

RAKORNAS. KPU RI mengelar rapat koordinasi nasional (rakornas) Evaluasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024 dan Persiapan Pembentukan Badan Adhoc Pilkada Tahun 2024 di Jakarta, 17-19 April 2024.

POLEWALI RADARSULBAR NEWS — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat akan segera melakukan pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024. Khususnya panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).

Hal ini menyusul telah terbitnya Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

“Dengan keluarnya keputusan tentunya menjadi pedoman dan segera kami tindaklanjuti di tingkat satker Kabupaten dalam rangka pembentukan badan adhoc Pemilihan sebagaimana yang sebelumnya juga telah tertuang tahapannya dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 yang berkaitan dengan jadwal dan tahapan,” kata Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Polewali Mandar, Andi Rannu, Kamis 18 April.

BACA JUGA:  Unasman - Kemendikbudristekdikti Dorong Pengembangan ATP Kakao

Andi menjelaskan, keluarnya keputusan ini juga telah memberi kepastian terkait apa yang selama ini banyak dipertanyakan oleh sejumlah pihak tentang apakah personel badan adhoc khususnya PPK dan PPS Pilkada Serentak 2024 itu akan menggunakan personel PPK dan PPS Pemilu 2024 ataukah harus melalui mekanisme perekrutan dengan membuka pendaftaran.

“Jadi sekarang jelas, bahwa mekanisme seleksi untuk PPK dan berikutnya PPS yang untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 akan menggunakan metode seleksi terbuka. Sebagaimana pedoman dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024. Selaku KPU Kabupaten, kami selanjutnya akan berpedoman pada metode pembentukan sebagaimana yang dituangkan dalam keputusan dimaksud yakni yang dilaksanakan dengan metode seleksi terbuka,” lanjutnya.

Terkait dengan hal itu, lanjut Andi Rannu, saat ini ketua Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten dan Provinsi seluruh Indonesia tengah menghadiri undangan Rapat Koordinasi nasional (rakornas) yang diselenggarakan KPU RI di Jakarta pada tanggal 17-19 April, bertajuk Evaluasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024 dan Persiapan Pembentukan Badan Adhoc Pilkada Tahun 2024.

BACA JUGA:  ISSI Sulbar akan Gelar Criterium Race di Polman

“Dalam Rakor ini juga kami selaku KPU Kabupaten telah menerima perintah, petunjuk dan arahan dari Pimpinan KPU RI terkait segala sesuatunya menyangkut rekrutmen PPK dan PPS serta nantinya KPPS untuk Pilkada. Ini jelas kami harus tindaklanjuti dan pedomani dalam melaksanakan persiapan hingga pelaksanaan seleksi yang tahapannya telah di depan mata ini,” jelasnya.

Ia memastikan jumlah personel PPK di setiap kecamatan tetap sebanyak 5 orang dan personel PPS di setiap desa/kelurahan tetap sebanyak 3 orang, sedangkan untuk jumlah personel kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di setiap tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 7 orang.

BACA JUGA:  Produksi Padi Sulbar Meningkat

Dengan demikian, kata dia, jumlah personel PPK yang dibutuhkan sebanyak 80 orang untuk 16 kecamatan, sedangkan jumlah personel yang dibutuhkan sebanyak 501 orang untuk 167 desa/kelurahan. Akan tetapi untuk jumlah personel KPPS secara keseluruhan di Kabupaten Polewali Mandar, lanjut dia, dapat dipastikan lebih sedikit jika dibandingkan saat Pemilu 2024 karena adanya pengurangan jumlah TPS.

Andi Rannu berharap kepada siapa saja yang berminat dan memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara pemilihan di tingkat adhoc agar segera mempersiapkan diri dalam rangka mengikuti seleksi terbuka nantinya.

Pilkada Serentak 2024 akan digelar pada 27 November 2024 untuk memilih gubernur dan wakil gubernur serta bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota. (*)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!