“THR tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain, termasuk potongan kredit pensiun. Kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah,” tuturnya.
Selain itu, kata dia, pembayaran TPP juga sudah dapat diproses. TPP dapat meningkatkan kinerja ASN lingkup Pemprov Sulbar. Pembayaran TPP sesuai mekanisme yang berlaku.
Setiap OPD harus melengkapi persyaratan berupa rekomendasi dari BKD.
Pembayaran TPP dinilai berdasarkan produktivitas kerja dan disiplin kerja, kecuali terhadap PNS yang memiliki jabatan tertentu dengan hari dan jam kerja khusus sesuai ketentuan.
“Pembayaran TPP tetap memperhitungkan tingkat kehadiran PNS. Apabila kurang disiplin atau tidak hadir tepat waktu maka dilakukan pemotongan. Kami berharap TPP ini bisa dibayarkan seluruhnya paling lambat sebelum cuti bersama hari raya,” pungkasnya. (*)