RADARSULBARNEWS

Pagu Rp29,9 Miliar THR ASN Pemprov Sulbar Cair, Diterima 100 Persen

Ilustrasi THR.

MAMUJU, RADARSULBAR NEWS — Pencairan Tunjangan Hari Raya di Lingkup Pemprov Sulbar mulai berproses per 2 April 2024.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat Masriadi Andi Atjo mengatakan, besaran THR yang diterima adalah 100 persen dari gaji para penerima.

Dengan pagu Rp29,9 Miliar THR ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2023.

BACA JUGA:  Berhasil Turunkan Kemiskinan Ekstrem, Polman Terima Dana Insentif Fiskal Rp 6,1 Miliar

“Tahun lalu (2023) kan hanya 50 persen, tahun ini 100 persen,” ucap Masriadi dikonfirmasi, Selasa 2 April 2024.

Adapun kelompok penerima, ASN Pemprov Sulbar sebanyak 5.365 orang, PPPK 989 orang, 45 Anggota DPRD Sulbar dan Satu orang Pj.Gubernur Sulbar.

Pencairan THR ASN Pemprov Sulbar Tahun 2024 ini merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD Tahun 2024.

BACA JUGA:  Kejari Mamuju Kembalikan Aset Daerah, Bupati: Terima Kasih Aset Daerah Sudah Kembali

“Besaran THR berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2024 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan,” ungkapnya.

Selain itu THR, tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

BACA JUGA:  Ratih Salurkan Bantuan PIP ke Ratusan Siswa
Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!