Termasuk tidak pernah melakukan pelanggaran selama menjalani penahanan. Jika sejumlah syarat tersebut tak terpenuhi, mereka secara otomatis tak dapat diusulkan untuk mendapatkan remisi keagamaan.
Ada pun potongan masa tahanan bervariatif. Mulai dari potongan 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari sampai dua bulan. Nantinya, kata dia, remisi diberikan usai perayaan Idulfitri oleh masing-masing kepala lapas dan rutan.
“Kalau RK.I itu pengurangan masa pidana sebagian dan RK.II itu pengurangan masa pidana seluruhnya (langsung bebas). Yang RK.II ada satu orang di Rutan Kelas IIB Pasangkayu,” jelasnya.
Menurutnya, mereka yang diusulkan dapat remisi merupakan narapidana yang terlibat kasus berbeda. Mulai dari Napi kasus narkoba, pencurian, kekerasan dan berbagai macam kasus lainnya. (ajs)