MAMUJU, RADARSULBAR NEWS – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Sulbar, mengusulkan sebanyak 780 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapat remisi khusus atau pengurangan masa tahanan di Idulfitri 1445 hijriah.
Pengusulan remisi telah melalui berbagai proses yang memperhatikan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Usulan tersebut nantinya akan ditetapkan KemenkumHAM. Proses penilaian remisi dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk perilaku dan kinerja warga binaan selama menjalani masa tahanan, serta keterlibatan mereka dalam program-program pembinaan di Lapas dan Rutan.
Kepala Bidang Remisi, Divisi Pemasyarakatan, Kanwil KemenkumHAM Sulbar, Akhmad mengatakan, jumlah usulan pemberian remisi telah disepakati berdasarkan usulan dari rumah tahanan negara (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Sulbar.
Hasil usulan ini akan disampaikan melalui Surat Keputusan (SK) Menkumham pada Idulfitri mendatang.
“Jumlahnya 771 WBP ditambah sembilan orang binaan anak. Jadi total 790 orang yang diusulkan dapat remisi. Usulan ke pusat insya Allah disetujui semua selama tidak ada masalah sampai hari H,” kata Akhmad, Minggu 31 Maret.
Ia pun membeberkan syarat agar WBP dapat menerima remisi khusus idul Fitri 1445 hijriah. Syarat utama yakni berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.