RADARSULBARNEWS

Intervensi Kawasan Kumuh di Sulbar

Ilustrasi kawasan kumuh. (Dok istockphoto)

MAMUJU, RADARSULBAR NEWS – Pemerintah pusat melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah tengah berencana mengurangi kawasan kumuh di sejumlah kabupaten di Sulbar. Pemerintah daerah pun juga diharap terlibat aktif.

Ada tiga kabupaten yang menjadi prioritas pemerintah pusat dalam program tersebut. Yakni Mamasa dengan luas kawasan kumuh 193,01 hektar, Polewali Mandar 160,54 hektar dan Pasangkayu 32,63 hektar. Tingkat kekumuhan di tiga kabupaten itu bervariatif, mulai ringan hingga sedang.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Sulbar telah melakukan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan (BAK) bersama tiga kabupaten tersebut.

BACA JUGA:  CSM Mapilli Melaju ke Final Kapolres Polman Cup 2025 Usai Singkirkan Botto FC Lewat Adu Penalti

“BAK memuat penetapan luas permukiman kumuh berdasarkan pembagian urusan pemerintah terkait,” kata Syahrudin, saat dikonfirmasi, Minggu 31 Maret.

Dalam menangani kawasan kumuh, kata dia, telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. UU itu membahas kewenangan penaganan kekumuhan suatu wilayah atau pembagian kewenangan penanganan. Baik diintervensi pemprov, pemkab atau pemerintah pusat.

BACA JUGA:  KSM Obat Sampah Olah 3,5 Ton per Hari, Solusi Awal Atasi Krisis Sampah Polman

“Berita acara ini menjadi dasar dalam perencanaan RPJMN atau RPJMD tahun 2025-2029,” tuturnya.

Permasalahan permukiman kumuh merupakan tantangan pemerintah daerah. Berkembangnya kawasan perkotaan yang ditandai dengan semakin bertambahnya penduduk di kawasan tersebut, tentu menjadi pekerjaan rumah setiap saat.

Ia menyadari dalam menangani masalah permukiman kumuh, pemerintah tidak bisa jalan sendiri, namun harus melibatkan semua pihak. Masyarakat bisa berkontribusi dengan cara perubahan perilaku. Seperti menjaga lingkungan, tidak membuang sampah sembarangan.

BACA JUGA:  Mobil Seruduk Dua Rumah di Anreapi, Empat Korban Dilarikan ke Puskesmas dan RSUD Andi Depu

Ada tujuh indikator dalam penilaian wilayah kumuh sesuai Permen PUPR Nomor 14 tahun 2018 Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Yakni kondisi bangunan gedung, kondisi jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, pengamanan atau proteksi kebakaran. (ajs)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!