RADARSULBARNEWS

Revisi RTRW Sulbar, Belajar dari Provinsi Tetangga

Tim Pansus Revisi RTRW Sulbar melakukan studi banding dilakukan Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Sulsel, beberapa hari lalu. (ist)

MAMUJU, RADARSULBARNEWS.COM – Revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulbar terus digodok DPRD Sulbar. Studi banding di dua provinsi tetangga sudah dilakukan di Tim Panitia Khusus (Pansus).

Studi banding dilakukan Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Sulsel dan di DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kunjungan itu untuk mendapatkan wawasan yang lebih dalam terkait pengelolaan tata ruang dan pembangunan wilayah.

“Kunjungan kerja merupakan bagian dari upaya memperoleh perspektif yang beragam dan pengalaman praktis dalam penyusunan RTRW yang komprehensif,” kata Ketua Pansus, Andi Muslim Fattah,” Rabu 27 Maret.

BACA JUGA:  Optimis Capai Target PAD Sulbar

Dalam pertemuan itu, pansus berdiskusi langsung dengan para ahli dan praktisi di Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Sulsel. Mereka bertukar informasi mengenai berbagai kebijakan, strategi dan praktik terbaik dalam pengelolaan tata ruang yang telah diterapkan di Sulsel.

Diskusi juga mencakup isu terkait penataan ruang, pembangunan infrastruktur dan perlindungan lingkungan

“Ini sangat penting untuk memperdalam pemahaman anggota pansus tentang dinamika dan tantangan dalam pengelolaan tata ruang di tingkat lokal. Wawasan yang diperoleh dari kunjungan ini akan menjadi masukan berharga dalam penyusunan draft peraturan RTRW Sulbar,” tuturnya.

BACA JUGA:  Ekspedisi Rupiah di Salissingan, BI Sosialisasikan Transaksi Digital

Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi berharap dalam penyusunan RTRW SUlbar dapat memasukkan kawasan hutan lindung sebagai kawasan konservasi yang akan dijadikan sebagai pusat pengembangan penelitian bagi generasi muda Sulbar.

“Dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan berkelanjutan dan pelestarian lingkungan hidup di Sulbar, serta memberikan peluang bagi generasi muda untuk berperan aktif dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan konservasi alam,” tuturnya.

RTRW sebelumnya telah memuat ketentuan tata ruang yang sah secara hukum. Perda tersebut mengatur semua hal yang berkaitan dengan kawasan yang ada di provinsi ke 33 di Indonesia ini. Revisi dilakukan untuk mengakomodir keinginan semua pihak.

BACA JUGA:  DIGASKAN Kampanye di Balanipa, Wujudkan Pusat Ternak Kambing dan Perhatikan Kesejahteraan Nelayan

Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang, Dinas PUPR Sulbar, Bambang Cahyadi menuturkan, RTRW sejatinya mengatur ketentuan umum zonasi. Baik di darat seperti kawasan perkantoran, industri, pariwisata, pertanian, transportasi, pertahanan keamanan, hutan dan sebagainya, maupun zona laut.

Selain itu, sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar RTRW juga diatur.

“Perda ini tentu bertujuan untuk menentukan kebijakan, dan strategi penataan kawasan,” sebut dia. (*)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!