JAKARTA, RADARSULBARNEWS.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah melakukan konsultasi publik untuk merevisi kebijakan pengelolaan konflik kepentingan dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan.
Konsultasi publik menjadi upaya Kementerian PANRB menggali gagasan yang dapat memperkuat kualitas rancangan regulasi Peraturan Menteri PANRB tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan yang efektif dan berdampak pada peningkatan integritas, akuntabilitas dan profesionalisme birokrasi pemerintahan.
Dilansir dari laman resmi Menpan.go.id, Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Reformasi Birokrasi Kementerian PANRB Agus Uji Hantara menjelaskan kebijakan konflik kepentingan yang telah ada, yaitu Peraturan Menteri PANRB No. 37/2012 dianggap perlu diupdate karena terdapat isu baru yang belum terakomodir dalam kebijakan tersebut.
Selain itu, pelaksanaan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan perlu dioptimalkan penerapannya.
“Oleh karenanya perlu dilakukan penyegaran dalam hal kebijakan dan penegakan/implementasi,” ujarnya dalam diskusi panel Konsultasi Publik Nasional Rancangan Peraturan Menteri PANRB tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan, di Jakarta, Rabu (27/03).
Sekretaris Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) Eko Prasojo menjelaskan larangan konflik kepentingan harus dibangun dengan maksimal.
Kebijakan yang mengatur pengelolaan konflik kepentingan akan bisa meningkatkan integritas pejabat publik, meningkatkan kepercayaan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, serta membangun Good Governance.
“Yang juga penting dilakukan untuk mengelola konflik kepentingan adalah memasukannya ke dalam Manajemen Resiko Pembangunan Nasional (MRPN). Bisa juga dibuat menjadi bagian dari kurikulum di Diklat PKN dan Prajabatan,” ujar Eko.