RADARSULBARNEWS

BKN Batalkan Pensiun Bebas Manggazali

Bebas Manggazali.

POLEWALI, RADARSULBAR NEWS – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Pusat membatalkan keputusan terkait pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas nama Ir Bebas Manggazali.

Surat keputusan BKN nomor 2022/B-MP.02.03/SD/D.III/2024 tertanggal, 25 Maret 2024 terkait Pembatalan Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara Tentang Pemberian Pensiun PNS atas nama Ir. Bebas, M.Si NIP. 196409031994031006

Dalam surat yang ditujukan kepada Pj. Bupati Polewali Mandar yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Mutas Kepegawaian BKN, Drs Aris Windiyanto, M.Si menyatakan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: PH-27602000029 tanggal 30 Januari 2024 tentang pemberian kenaikan pangkat pengabdian dari Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d ke Pembina Utama golongan ruang IV/e TMT 01-01-2024 dan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun TMT 01-02-2024 atas nama Ir. Bebas, M.Si, NIP. 196409031994031006 kami batalkan dan dinyatakan tidak berlaku.

Sehingga BKN membatalkan surat sebelumnya yang menyatakan Bebas Manggazali pensiun sejak 1 Februari 2024. Sehingga keluarnya surat pembatalan ini maka Bebas Manggazali dikembalikan jabatannya sebagai Sekda Polman.

Sebelumnya Pj Bupati Polman telah mengeluarkan Keputusan Bupati Polewali Mandar Nomor 2140 Tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Polewali Mandar.

Dalam surat tersebut memutuskan dua poin yakni pertama mencabut Keputusan Bupati Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Polewali Mandar. Kedua mengembalikan Ir. Bebas Manggazali, SH ke dalam Jabatan Sekretaris Daerah.

Sebelumnya penjabat Bupati Polewali Mandar (Polman) Muhammed Ilham Borahima mengatakan menunggu surat keputusan BKN untuk pembatalan pensiun Bebas Manggazali.

Jika surat BKN sudah dicabut maka pihaknya akan mengembalikan jabatan Sekda Polman ke Bebas Manggazali.

Ia mengatakan pengembalian jabatan Sekda Bebas Manggazali masih menunggu keputusan BKN dan persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). (*)

BACA JUGA:  Mahasiswa Soroti Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemkab Polman Diminta Tuntaskan Utang Rp 104 Miliar
Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!