MAMUJU, RADARSULBAR NEWS – DPRD Sulbar kini menginisiasi pembentukan rancangan peraturan daerah (ranperda) terkait jasa konstruksi. Angin segar bagi para pelaku konstruksi di Sulbar.
Ranperda tersebut bakal disusun lebih lanjut oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulbar. Anggota DPRD Sulbar, Taufik Agus mengatakan, ranperda jasa konstruksi telah lama dinantikan para pelaku konstruksi di Sulbar.
“Pemberdayaan para pelaku konstruksi lokal termuat dalam ranperda tersebut. Termasuk sub penyedia jasa juga dibahas dalam bab khusus di ranperda ini,” kata Taufik, kemarin.
Fasilitator Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sulbar, Firman Juang menuturkan bahwa ada beberapa poin penting dalam ranperda jasa konstruksi. Salah satunya yakni pemberdayaan.
“Goals kita adalah pemberdayaan, jika pun hanya ada satu poin dalam ranperda ini, pemberdayaan adalah isinya. Kami melihat daerah ini adalah daerah yang menjadi primadona baru sejak Sulbar terbentuk. Sejak itu mestinya masyarakat mendapatkan dampak yang besar dalam dunia usaha, khususnya jasa konstruksi,” bebernya.
Ranperda ini merupakan turunan langsung dari Undang-undang (UU) Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017, beserta beberapa permennya.
“Kebijakan khusus ini mengatur tentang menggunakan sub penyedia jasa daerah, serta kerja sama operasional perusahaan berkualifikasi kecil dan sedang. Semua ini adalah kegiatan yang bersumber APBD saja, karena APBN merupakan kewenangan pusat,” ujarnya.
Kepala Bidang Bina Jasa Konstruksi Dinas PUPR Sulbar, Andi Erlan Hatta menekankan saat ini pihaknya fokus terhadap lahirnya Perda Jasa Konstruksi.
“Fokus kita terhadap lahirnya Perda ini dulu, setelah itu baru target-target lainnya bisa kami sampaikan. Akan ada SOP nantinya yang akan mendampingi ini di dalam penerapannya. Disamping itu, pelatihan dan pembenahan akan kita lakukan terhadap asosiasi kita,” ungkap Andi Erlan.
Intinya, lanjut dia, semua pelaku konstruksi akan ditingkatkan kompetensinya agar kemudian pemberdayaan kompetensi lokal Sulbar bisa dicapai bersama-sama. (*)