POLEWALI, RADARSULBAR NEWS – Sidang tindak pidana Pemilu (Tipilu) dengan terdakwa Kepala Desa Sumarrang Kecamatan Campalagian, Sudirman memasuki pembacaan vonis, Kamis siang 14 Maret.
Majelis Hakim(MH) Pengadilan Negeri Polewali yang diketuai Jusdi Purmawan dan dua hakim anggota Fachrianto Hanief dan Afif Faishal menjatuhkan hukuman kepada Kades Sumarrang Sudirman dengan hukuman lima bulan. Terdakwa juga diminta mengganti biaya perkara sebesar Rp. 5.000.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa Sudirman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat keputuan dan melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta Pemilu saat masa kampanye.
Dalam putusan tersebut terdakwa tidak menjalani hukuman kurungan penjara hanya menjalani hukuman percobaan selama lima bulan. Kecuali terdakwa melakukan tindak pidana selama lima bulan maka akan langsung menjalani hukum penjara.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Polman. Dimana dalam dakwaan JPU menuntut hukuman pidana selama lima bulan penjara dan denda Rp. 3.000.000.
“Terdakwa kami tuntut pidana penjara selama lima bulan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan dan denda sebesar Rp. 3.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan lima bulan,” ujar JPU Kejari Polman M. Yasin saat membacakan dakwaan pada persidangan, Kamis 14 Maret sekira pukul 12.00 Wita.
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa Kades Summarrang hanya menyampaikan pembelaan secara lisan didepan majelis hakim. Ia meminta keringanganan hukuman kepada majelis hakim dengan alasan saat itu Ia tidak pernah mengundang Caleg atau anggota DPRD. Tetapi yang mengundang hadir adalah Kadis Pendidikan Polman.
“Saya meminta keringanan sesuai dengan perbuatan yang perbuatan saya, pertemuan itu murni yang diundang Kadis Pendidikan,” jelas Sudirman.
Ditemui usai sidang pembacaan putusan, JPU Kejari Polman M. Yasin mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Gakkumdu terkait vonis yang jatuhkan hakim untuk langkah selanjutnya apakah akan banding atau tidak.
“Hukuman pidana yang berikan, kami akan koordinasikan dengan Sentra Gakkumdu karena kami punya waktu tiga hari,” terang M. Yasin. (*)