POLEWALI, RADARSULBAR NEWS – Pemerintah menghapus biaya pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) atau uji KIR. Penghapusan itu berdasarkan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Undang-Undang itu disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Januari 2022 dan peraturan pelaksanaannya ditetapkan paling lama dua tahun sejak diberlakukan, yakni pada 5 Januari 2024.
Kepala Dinas Perhubungan(Kadishub) Polewali Mandar Aco Djalaluddin menyampaikan bahwa saat ini uji KIR atau PKB sudah tidak lagi dipungut biaya atau digratiskan. Ketentuan ini berlaku sejak 5 Januari 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah yang menyatakan semua uji KIR itu gratis.
“Kalau ada oknum yang melakukan pungutan dan bisa dibuktikan itu akan diberikan tindakan tegas sanksi pemecatan,” tegas Aco Djalaluddin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis 14 Maret.
Ia menegaskan bahwa pembayaran sudah tidak ada karena semuanya sudah digratiskan. Pihaknya telah mengumumkan kepada masyarakat melalui mesjid-mesjid. “Pada saat pertama kali saya menjabat sebagai Kadishub sudah melakukan rapat dengan petugas lapangan dan saya tekankan untuk bekerja dengan baik dan tak melakukan pungli.
Mantan Kadis Perpustakaan dan Arsip Daerah ini mengatakan yang mungkin ada jika sopir yang terburu-buru untuk diuruskan.
“Mungkin sopir ini memberi uang terima kasih karena sudah dibantu pengurusan tetapi saya tekankan untuk tidak meminta,” jelas Aco Djalaluddin.
Ia juga meminta masyarakat jika ingin mengurus KIR agar langsung ke loket di Kantor UPTD Pengujian Kendaraan di Komplesk Terminal Polewali. Aco Djalaluddin juga mengaku menjadi kendala petugas pengujian kendaraan karena yang bertugas kebanyakan tenaga honorer dan sukarela. Sementara kegiatan disana tidak didukung anggaran operasional yang memadai.
“Anggarannya disana hanya Rp. 2 jutaan sementara disana sudah dilakukan pembelian buku KIR Rp. 50 juta. Tetapi saat ini sudah tidak ada pemasukan PAD. Sehingga saya minta ke petugas uji KIR agar membuat berita acara untuk dilaporkan ke Dispenda,” tandasnya. (*)