MAMUJU, RADARSULBAR NEWS – BPJS Kesehatan Cabang Mamuju dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Mamuju melakukan koordinasi lanjutan paska adanya tuntutan dari Ikatan Pelajar Mahasiswa Pitu Ulunna Salu (Ipmapus) Sulbar.
Tuntutan itu terkait penjaminan biaya pelayanan kesehatan pasien luka akibat bom ikan, Arman di RSUD Regional Sulbar.
Kepala BPJS Cabang Mamuju St. Umrah Nurdin mengatakan secara regulasi, biaya pelayanan kesehatan Arman di RSUD Regional Sulbar masuk klasifikasi penyakit yang tidak dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Sehingga melalui kerjasama dengan Baznas ini, BPJS Kesehatan telah berupaya memberikan alternatif solusi terhadap tuntutan Ipmapus Sulbar,” kata Umrah Kamis (7/3).
Umrah meminta kepada keluarga korban bom ikan agar dapat segera melengkapi persyaratan untuk mendapatkan bantuan dari Baznas Mamuju. “Kami berharap bantuan dari Baznas Mamuju akan meringankan biaya pengobatan pak Amran,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Baznas Mamuju, Mustafa Kampil menyampaikan kesediaannya untuk memberikan bantuan dana kepada korban, karena Baznas memiliki alokasi anggaran bantuan yang diperuntukkan untuk masyarakat.
“Ada alokasi memang untuk memberikan bantuan kepada masyarakat dalam hal kesehatan,” ujar Mustafa.
Ia menyebutkan, ada beberapa persyaratan yang mesti dilengkapi oleh keluarga korban, diantaranya melampirkan foto copy KTP Kartu Keluarga (KK), surat keterangan biaya rawat inap di rumah sakit, dan foto dokumentasi saat pasien dirawat.
“Saya berharap kolaborasi bersama BPJS Kesehatan tidak hanya berhenti pada kegiatan ini, tapi akan diteruskan dalam kegiatan-kegiatan yang lain, karena kami juga mewadahi perkumpulan nelayan yang ada di Kabupaten Mamuju,” tutup Mustafa. (rzk/*)