RADARSULBARNEWS

Ketua Banggar DPR Tegaskan Kenaikan PPN 12 Persen Membebani Rakyat dan Pelaku Usaha

Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah.

JAKARTA, RADARSULBAR NEWS – Pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2025 menjadi 12 persen. Rencana Kebijakan itu disampaikan oleh Menteri Koordinasi Perekonomian Airlangga Hartanto kepada awak media.

Pemerintah berdalih rencana kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen bagian dari upaya reformasi perpajakan dan menaikkan penerimaan perpajakan.

Meskipun berencana menaikkan PPN menjadi 12 persen, Kemenko Perekonomian juga akan tetap memberikan fasilitas PPN kepada sejumlah sektor seperti sejumlah bahan pangan pokok rakyat untuk dibebaskan PPN.

BACA JUGA:  Bentuk Karakter dan Mental, Delapan Anggota SPA Polman Ikuti PEDAS Lintasi Tiga Kabupaten

Atas rencana kebijakan tersebut, Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mewanti-wanti pemerintah untuk berhati-hati dan membuat kajian yang matang atas rencana kebijakan tersebut.

Said mengutarakan rencana kebijakan kenaikan PPN itu memang akan memberi dampak kenaikan pendapatan negara antara Rp 350-375 triliun.

Namun, akan memberi dampak pelambatan pertumbuhan ekonomi nasional 0,12 persen, dan konsumsi masyarakat akan turun 3,2 persen, upah minimal akan anjlok, dan pemerintah in akan menghadapi banyak risiko ekonomi ditengah ketidakpastian global.

BACA JUGA:  Disperidagkop UMKM Dorong Produk Lokal Masuk Ritel Modern

“Berdasarkan Undang Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah memang diberikan kewenangan untuk menaikkan atau menurunkan PPN. Namun dalam hemat saya, pemerintah harus berhati hati atas rencana kebijakan tersebut. Pada tahun 2022 lalu pemerintah telah menaikkan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen. Dalam waktu tak berselang lama, PPN akan dinaikkan lagi, saya kira ini jalan pintas untuk menaikkan perpajakan, tidak kreartif, bahkan akan berdampak luas membebani rakyat,” ujar Said.

BACA JUGA:  Profit and Loss Sharing, Dilema antara Prinsip Syariah dan Tekanan Praktik Konvensional di Indonesia

Menurut Said, mandat UU HPP adalah mendorong reformasi perpajakan secara menyeluruh, mulai dari pembenahan administrasi data perpajakan, memperluas wajib pajak, termasuk mendorong transformasi shadow economy masuk menjadi ekonomi formal agar bisa terjangkau pajak, termasuk sektor digital yang tumbuh pesat namun selama ini lepas dari jangkau pajak.

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!