RADARSULBARNEWS
DAERAH  

Pemprov Sulbar Berikan Lampu Hijau Pembangunan Tersus di Tapalang Barat

SAMBUTAN. Kepala DLH Sulbar, Zulkifli Manggazali memberikan sambutan dalam rapat teknis pemeriksaan formulir kerangka acuan rencana pembangunan tersus, di Grand Maleo Hotel and Convention Mamuju, Selasa 5 Maret 2024. (Adhe Junaedi Sholat/Radar Sulbar)

MAMUJU, RADARSULBAR NEWS – PT. Tambang Batuan Andesit bakal membangun Terminal Khusus (Tersus) untuk menunjang eksploitasi tambang batuan di Desa Lebani dan Desa Labuang Rano, Tapalang Barat.

Pihak perusahaan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulbar bahkan telah melakukan rapat teknis pemeriksaan formulir kerangka acuan rencana pembangunan tersus. Pemprov Sulbar juga tampaknya telah memberikan lampu hijau kepada perusahaan melanjutkan proyek tersebut.

Kepala DLH Sulbar, Zulkifli Manggazali mengatakan, sektor pertambangan batuan menjadi salah satu sektor yang memiliki peran penting dalam mendukung perencanaan pembangunan. Pembangunan tersus merupakan salah satu fasilitas penunjang dari kegiatan penambangan batuan yang dilakukan oleh PT. Tambang Batuan Andesit.

BACA JUGA:  Rumah dan Motor Milik Mantan Bendahara Dinkes Disita, Terkait Dugaan Korupsi Rp 2,1 Miliar

Pembangunan tersus di Desa Lebani dan Desa Labuang Rano telah mendapat Pernyataan Kesesuaian Kegiatan dengan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Dasar inilah yang menjadi pedoman awal dalam melakukan proses penerbitan persetujuan lingkungan. Proses penerbitan persetujuan lingkungan sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Zulkifli, Rabu 6 Maret.

BACA JUGA:  Tinjau Operasi Pangan Murah, Mentan RI Minta Pedagang Tak Permainan Harga Beras

Pihak perusahaan sebelumnya juga telah melakukan konsultasi publik di lokasi rencana pelaksanaan kegiatan dengan menghadirkan seluruh mayarakat yang terkena dampak langsung. Pada prinsipnya masyarakat setempat tidak keberatan terhadap rencana kegiatan tersebut sepanjang mengakomodir kepentingan masyarakat dan tidak mengganggu aktifitas nelayan di sekitarnya.

Saat ini, proses penerbitan persetujuan lingkungan tersus sedang dalam proses penyusunan kajian lingkungan untuk memperhitungkan dampak-dampak yang akan ditimbulkan dari aktifitas rencana kegiatan tersebut.

BACA JUGA:  Berangkat Sendiri ke Kejurnas Balap Sepeda, Muhammad Yahya Persembahkan Dua Emas untuk Sulbar
Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!