“Pemprov Sulbar juga telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menjadi acuan dalam melakukan pengawasan dan pemantauan lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 145,” tandasnya.
Ketua PMII Mamuju, Refli Saktisanjaya mengingatkan Pemkab Mamuju dan Pemprov Sulbar untuk tidak serta Merta mengizinkan pembangunan tersus di desa tersebut.
“Kami mengingatkan pemerintah daerah baik itu agar tidak menerbitkan izin reklamasi, terlebih dahulu untuk rencana pembangunan pelabuhan tambang (tersus) di desa Labuang Rano dan desa Lebani, sebelum duduk bersama membicarakan secara baik dengan masyarakat nelayan di dua desa tersebut”, ujar Sakti.
Sakti mengungkapkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan DLH) Sulbar dengan DPRD Sulbar perlu mengingat kembali, tahun 2022 lalu pemuda, mahasiswa bersama masyarakat nelayan pesisir di desa Labuang Rano dan desa Lebani, melakukan RDP dengan pihak perusahaan.
“Namun sempat bentrok antara warga dan pihak perusahaan saat berlangsungnya rapat karena perihal penolakan rencana pembangunan pelabuhan tambang di dua desa tersebut. Alasan warga menolak karena di satu sisi masyarakat pesisir di dua desa tersebut mayoritas berprofesi sebagai nelayan sehingga dianggap pembangunan ini akan mengancam tergusurnya wilayah tangkap mereka,” pungkasnya. (*)