RADARSULBARNEWS

Kronologi Penangkapan Dua Pengguna Narkoba di Mamuju Tengah

Tersangka pengguna narkoba saat diamankan Polres Mamuju Tengah, Kamis 22 Februari 2024. (ist)

Dari keterangan AA, diketahui bahwa Boje tersebut diperoleh dari HR, pelaku yang sebelumnya diamankan terkait kasus narkotika jenis Sabu.

Dari total 301 butir Boje yang diperoleh dari HR, sebanyak 15 sachet telah terjual dengan harga 20 ribu/sachetnya.

Keterangan ini menunjukkan adanya keterkaitan antara kasus narkotika dan penyalahgunaan obat berbahaya, yang menjadi fokus penyidikan oleh Sat Resnarkoba Polres Mateng.

BACA JUGA:  Mahfud MD Desak Kejagung, Polri, dan KPK Berani Usut Dugaan Korupsi di Kasus Pagar Laut Tangerang

Kedua kasus tersebut diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sat Resnarkoba Polres Mateng terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengamankan para pelaku dan barang bukti yang terkait dengan kejahatan tersebut.
Langkah-langkah cepat dan efektif dalam merespons laporan dari masyarakat membuktikan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan obat berbahaya.

BACA JUGA:  BPD Pambusuang Gelar Pemilihan Anggota PAW

Tangdilimban berharap, dengan dengan pengungkapan kasus ini akan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

Sat Resnarkoba Polres Mateng akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan dan pihak terkait dalam kedua kasus tersebut, sebagai langkah preventif untuk menghindari kasus serupa di masa mendatang. (*)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!