Dari keterangan AA, diketahui bahwa Boje tersebut diperoleh dari HR, pelaku yang sebelumnya diamankan terkait kasus narkotika jenis Sabu.
Dari total 301 butir Boje yang diperoleh dari HR, sebanyak 15 sachet telah terjual dengan harga 20 ribu/sachetnya.
Keterangan ini menunjukkan adanya keterkaitan antara kasus narkotika dan penyalahgunaan obat berbahaya, yang menjadi fokus penyidikan oleh Sat Resnarkoba Polres Mateng.
Kedua kasus tersebut diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sat Resnarkoba Polres Mateng terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengamankan para pelaku dan barang bukti yang terkait dengan kejahatan tersebut.
Langkah-langkah cepat dan efektif dalam merespons laporan dari masyarakat membuktikan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan obat berbahaya.
Tangdilimban berharap, dengan dengan pengungkapan kasus ini akan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Sat Resnarkoba Polres Mateng akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan dan pihak terkait dalam kedua kasus tersebut, sebagai langkah preventif untuk menghindari kasus serupa di masa mendatang. (*)