Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko menyampaikan, aksi unjukrasa mahasiswa ini menuntut dugaan pengrusakan lingkungan. Sebelumnya mereka sudah melakukan unjukrasa, sejak awal sudah disikapi. Ia telah memanggil Tipikor dan Tipiter untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Reskrim sudah merespon dengan melakukan giat pengumpulan baket dan dokumen terkait masalah dugaan korupsi. Sementara unit Tipiter terkait dugaan pengrusakan lingkungan,” terang AKBP Anjar Purwoko.
Lanjutnya, untuk dugaan pelanggaran lingkungan Unit Tipiter sudah mengeluarkan surat perintah lidik. Untuk perkembangan kasusnya terkait percepatan penangannanya sementara berproses. Perkembangan penanganannya akan disampaikan ke publik.
“Jika memang cukup bukti akan kita tingkatkan ketahap sidik, semua yang menjadi tuntutan. Tapi jika tidak mencukupi bukti tentu kita tidak boleh memakasakan yang bukan menjadi pelanggaran melawan hukum,” jelas AKBP Anjar Purwoko.
Ia juga menyampaikan sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait. (*)