RADARSULBARNEWS
NEWS  

Berapa Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa tahun 2024 setelah Perubahan Aturan?

Ilustrasi gaji kepala desa. (radarsulbarnews)

Dengan demikian, total penghasilan kades dan perangkat desa terbaru 2024 adalah sebagai berikut:

  1. Kepala desa: Rp3.526.640,00 per bulan
  2. Sekretaris desa: Rp3.149.420,00 per bulan
  3. Perangkat desa lainnya: Rp2.772.200,00 per bulan

Penghasilan kades dan perangkat desa ini masih dapat berubah sesuai dengan perkembangan kondisi ekonomi, inflasi, dan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota.

Namun, diharapkan dengan adanya aturan baru ini, kades dan perangkat desa dapat lebih termotivasi dan berdedikasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai pelayan masyarakat desa.

BACA JUGA:  Terkait Pagar Laut, Ketum KPPMPI Minta Presiden Prabowo Bentuk Dewan Kelautan Nasional

Perlu diingat, besaran tunjangan dan gaji perangkat desa yang disebutkan di atas adalah berdasarkan rata-rata nasional.

Setiap daerah dapat menyesuaikan besaran tersebut sesuai dengan kondisi keuangan, beban kerja, dan tingkat kesulitan tugas kades dan perangkat desa di daerahnya.

Oleh karena itu, Anda dapat menghubungi dinas terkait di daerah Anda untuk mengetahui besaran tunjangan dan gaji perangkat desa yang berlaku.

Namun, gaji perangkat desa tidak boleh kurang dari ketentuan minimal yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 11 Tahun 2019.

BACA JUGA:  Airlangga Pastikan Penghematan Anggaran K/L Tidak Mengganggu Program Pemerintah

Dengan acuan di atas, dipastikan kades dan sekdes akan mendapat gaji lebih besar dari PNS golongan II/a.

Pemerintah sendiri membuat perubahan aturan untuk memberikan penghargaan dan motivasi kepada perangkat desa yang telah berkontribusi dalam pembangunan dan pengelolaan desa.

Selain itu, perubahan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup perangkat desa.

Meskipun gaji perangkat desa di tahun 2024 belum mengalami penyesuaian berdasarkan kenaikan gaji PNS, namun besaran gaji perangkat desa tetap mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2019.

BACA JUGA:  Legislator Nasdem Ingatkan Program Kemenhut Jangan Sulitkan Rakyat

Gaji perangkat desa ini dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan bupati/wali kota masing-masing.

Artinya, bisa jadi ada kepala desa yang mendapat gaji lebih besar dari angka yang dirincikan di atas. Tergantung kebijakan kepala daerah masing-masing.

Itulah informasi mengenai besaran gaji kades, sekdes dan perangkat desa lainnya untuk tahun 2024 ini. (ps)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!