RADARSULBARNEWS
NEWS  

Berapa Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa tahun 2024 setelah Perubahan Aturan?

Ilustrasi gaji kepala desa. (radarsulbarnews)

JAKARTA, RADARSULBAR NEWS – Perbaikan gaji kepala desa atau kades, sekretaris desa (sekdes) dan perangkat desa lainnya sangat penting. Meski besarannya berbeda setelah ada perubahan aturan.

Pasalnya kades dan perangkat desa memiliki peran vital dalam kemajuan dan pengelolaan desa.

Penghasilan mereka tidak mengikuti struktur gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang selalu meningkat sesuai dengan masa kerja atau golongannya.

BACA JUGA:  Polda Bali Tangkap Satu Pelaku Perampokan WNA Ukraina, 8 Orang Masih Diburu

Jadi, berapa besaran gaji kades dan perangkat desa tahun 2024?

Besaran gaji kades dan perangkat desa tahun 2024 ini tetap mengacu pada aturan terkait.

Sekadar mengingatkan, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 pada 28 Februari 2019 lalu.

PP nomor 11/2019 itu mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

BACA JUGA:  Mahfud MD Desak Kejagung, Polri, dan KPK Berani Usut Dugaan Korupsi di Kasus Pagar Laut Tangerang

Adapun Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana sebelumnya diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, yaitu Pasal 81 dan Pasal 100.

Selain itu, diantara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 2 pasal yaitu Pasal 81A dan Pasal 81B.

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!