RADARSULBARNEWS

BPKPD Sulbar Gandeng Dealer Tingkatkan PKB

RAKOR. BPKPD Sulbar melaksanakan rakor bersama pihak dealer se Sulbar terkait peningkatan pajak kendaraan, Rabu 21 Februari 2024. (ist)

MAMUJU, RADARSULBAR NEWS — Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan salah satu primadona dalam penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal tersebut tidak terlepas dari penentuan besaran PKB yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang besarannya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) setiap tahunnya.

Kepala Bidang Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar, Nuruddin Rachman mengatakan, Permendagri yang mengatur soal NJKB sering mengalami keterlambatan. Tahun ini saja baru terbit pada Mei. Lantaran proses harmonisasi antar lembaga/kementerian yang memerlukan waktu cukup lama.

BACA JUGA:  Tak Ada Paslon Pilgub Sulbar Gugat ke MK, SDK-JSM Siap Dilantik Februari 2025

Atas hal tersebut, kata dia, BPKPD Sulbar menginisiasi pertemuan dengan pihak dealer kendaraan bermotor se-Sulbar, di Ruang Rapat BPKPD Sulbar, Selasa 20 Februari. Rapat koordinasi diadakan untuk membangun kerja sama dengan dealer kendaraan bermotor se-Sulbar dalam menentukan NJKB.

“Kami melibatkan seluruh dealer kendaraan bermotor se-Sulbar dengan memperoleh HPU (Harga Perkiraan Umum) dari dealer demi memaksimalkan penetapan NJKB 2024 dalam mencapai target pendapatan pajak daerah,” kata Nuruddin.

BACA JUGA:  BMKG Prediksi Curah Hujan Tinggi dan Ekstrem Masih Akan Terjadi Sampai Akhir Tahun, Langkah Mitigasi Mulai Dijalankan

Menurutnya, NJKB dibuat sesuai tahun berjalan. Dalam prosesnya, kendaraan baru akan diproses sesuai Permendagri tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat dikeluarkan oleh Permendagri setiap tahun.

Kepala Subbid Perencanaan Pendapatan, Haeruddin mengaku, pihaknya lebih menekankan agar HPU baik itu HPU off the road atau on the road sesegera mungkin diserahkan demi kelancaran proses pembuatan NJKB dan proses pembelian kendaraan bermotor Type 2024 pada seluruh dealer di Sulbar.

BACA JUGA:  Paslon Dirga-Iskandar Nomor 4, Kenakan Jas, Peci Hitam dan Dasi Biru di Surat Suara

“HPU off the road (harga kosong yaitu harga kendaraan asli sebelum biaya pembuatan dokumen legalitas dan pajak) atau on the road (harga isi yaitu harga pada kendaraan telah diikuti dengan biaya pengurusan dokumen contohnya buku kepemilikan bermotor BPKB, tanda nomor kendaraan bermotor TNKB, surat tanda nomor kendaraan STNK dan pajak ),” terangnya.

Adapun dealer yang telah menyerahkan HPU, yaitu Soroako, Bosowa, Toyota, Balindo, NSS, Daihatsu, Hino, Wuling dan Mandala. (*)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!