Tersangka Tahanuddin sudah ditetapkan sebagai buronan Kejari Polman kurang lebih satu tahun enam bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka.
“Sebelum mengamankan tersangka T, terlebih dahulu dilakukan kegiatan surveilence selama tiga)hari dua malam untuk memastikan keberadaan tersangka T ditempat persembunyiannya di Perumahan Findaria mas I Blok B nomor 17 Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros. Tersangka yang telah berhasil diamankan ini, selanjutnya akan diserahkan kepada Tim Penyidik pada Kejari Polewali Mandar untuk dilanjutnya proses penyidikannya agar perkara korupsi dana desa Nepo ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan guna mendapatkan kepastian hukum,” tandasnya. (*)