RADARSULBARNEWS

Mantan Kades Nepo Buron Selama 18 Bulan Ditangkap Kejati Sulsel

MAKASSAR, RADARSULBAR NEWS – Pelarian mantan Kepala Desa Nepo Kecamatan Wonomulyo, Tahanuddin berakhir tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sulsel berakhir.

Tahanuddin yang buron sejak tahun 2022 ini, diamankan Rabu 21 Februari 2024 sekitar pukul 20.55 Wita, di Perumahan Findaria mas I Blok B nomor 17 Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros.

Mantan Kepala Desa Nepo Tahanuddin terjerat kasus dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Nepo Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2020.

BACA JUGA:  Gen-Z dan Milleneial Berperan Tangkal Radikalisme

Akibat perbuatan Tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp336.526.969,-.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangan persnya mengatakan tim Tabur Kejangung RI bersama Tim Tabur Intelejen Kejati Sulsel berhasil mengamankan Tahanuddin yang merupakan boronan kasus Tipikor Dana Desa Nepo Kecamatan Wonomulyo Polman, tahun anggaran 2020.

“Pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 20.55 Wita, bertempat di Perumahan Findaria mas I Blok B nomor 17 Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros, Tim Tabur Kejati Sulsel bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung RI telah berhasil mengamankan buronan Kejari Polman Sulbar berinisial T (Tahanuddin) umur 43 tahun merupakan mantan Kepala Desa Nepo yang terjerat kasus dugaan perkara Tipikor dana desa tahun 2020,” jelas Soetarmi.

BACA JUGA:  Gelar Unjuk Rasa, Pelajar Karampuang Anggap Akses Pendidikan Belum Merata

Dalam kasus ini tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 336.526.969. Pasal yang disangkakan atas perbuatan Tersangka T yaitu Pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!