“Setelah kecelakaan saya langsung dibawa ke puskesmas Pangale untuk dilakukan pengecekan dan penanganan pertama di area luka-luka pada mulut saya. Saat kondisi sudah agak stabil saya langsung dirujuk ke RSUD Provinsi Sulawesi Barat untuk tindakan lebih lanjut,” jelasnya.
Selama menjadi petugas KPPS, Agus sudah terjamin dalam Program JKN sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai petugas pemilu. Dia juga mengaku sebelum menjadi anggota KPPS sudah melakukan skrining riwayat Kesehatan melalui Mobile JKN dan tes kesehatan. Sehingga ia merasa aman dari gangguan kesehatan yang mungkin akan dialaminya.
“Ternyata saya mengalami kecelakaan, walaupun sebelumnya kesehatan saya dalam keadaan fit,” ucapnya.
Selama melakukan perawatan di rumah sakit, Agus juga menyampaikan pelayanan yang diberikan rumah sakit sangat baik, mulai dari tenaga kesehatannya hingga sarana atau fasilitas yang ia dapatkan.
“Alhamdulillah selama rawat inap di rumah sakit juga dokter dan perawatnya baik. Selain itu kamar yang saya tempati juga enak, ac nya dingin, kamar mandi bersih, pemandangan diluar jendela sangat indah” sambungnya.
Sebelum mengakhiri perjumpaan, Agus berharap BPJS Kesehatan dapat selalu memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Terutama bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan layanan kesehatan.
“Semoga BPJS Kesehatan selalu bisa diandalkan sebagai pemberi jaminan kesehatan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mamuju, St Umrah Nurdin menanggapi adanya kejadian yang dialami oleh Agus, salah satu petugas KPPS di wilayah kabupaten Mamuju Tengah yang mengalami kecelakaan ganda saat bertugas. Kejadian yang tidak terduga bisa saja muncul setelah pelaksanaan pemilu tanggal 14 Februari 2024.
“Petugas pemilu sudah totalitas, penuh semangat dan rasa tanggung jawab yang besar pada saat pelaksanaan Pemilu. Tetapi setelah selesai perhitungan dan istirahatnya dirasa kurang, tubuh mulai merasa tidak enak. Salah satunya bisa mengurangi focus, lengah saat berkendara atau sakit yang lain,” ujarnya.
BPJS Kesehatan bersama KPU dan Bawaslu serta Dinas Kesehatan ditingkat kabupaten sudah melakukan koordinasi menindaklanjuti Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU, Bawaslu dan BPJS Kesehatan, untuk memastikan jaminan pelayanan kesehatan bagi petugas penyelenggara pemilihan umum melalui kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
“Dari koordinasi yang sudah dilakukan, ada komitmen bersama untuk mensukseskan pemilu tahun 2024 ini dengan memberikan kemudahan akses dan kepastian jaminan kesehatan bagi seluruh petugas penyelenggara pemilihan umum, sehingga tidak perlu khawatir karena kesehatannya tercover BPJS Kesehatan,” tutup Umrah. (*)