MAMUJU, RADARSULBAR NEWS – Kepala Bapperida Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Junda Maulana turut hadir dalam Rapat Pembahasan Zona Integritas, Innovative Government Award (IGA), Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP), dan Pelayanan Publik, yang dipimpin Pj. Gubernur Sulbar, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, Selasa (13/2/2024).
Pada pertemuan di Kantor Sementara Gubernur Sulbar tersebut, Kepala Bapperida Sulbar menyampaikan rencana aksi untuk percepatan keikutsertaan Sulbar dalam IGA Tahun 2024.
Dalam rapat, Pj. Gubernur Sulbar, Prof. Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, IGA merupakan penilaian dan apresiasi pemerintah pusat terhadap semangat dan keberhasilan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan cara-cara inovatif.
Untuk itu, Prof. Zudan berharap Bapperida Sulbar, sebagai leading sector dapat melakukan langkah-langkah percepatan untuk mempersiapkan keikutsertaan dalam ajang IGA, serta meningkatkan koordinasi dengan kabupaten se-Sulbar agar dapat menghasilkan inovasi dan mendorong kabupaten untuk keikutsertaan pada ajang penilaian ini.
Merespon hal tersebut, Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana menyebutkan beberapa rencana aksi yang akan dilaksanakan untuk percepatan keikutsertaan dalam IGA.
- Inventarisasi dan penjaringan seluruh inovasi yang ada di Sulbar terutama pada program 1 Eselon 3 – 1 inovasi yang saat ini telah berjalan.
- Membentuk Tim untuk melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap inovasi yang dilakukan oleh OPD Lingkup Provinsi Sulbar.
- Meningkatkan koordinasi, sosialisasi secara intensif bagi OPD terkait dan memacu komitmen OPD dalam membudayakan inovasi dalam organisasi.
- Melakukan coaching clinic pendampingan, sosialisasi, pembinaan dan pengawalan terhadap OPD yang melakukan inovasi agar memenuhi kriteria penilaian Indeks Inovasi Daerah.
Junda menekankan, kriteria inovasi yang diikutsertakan dalam IGA, harus telah dilaksanakan minimal 2 (dua) tahun terakhir.
“Inovasinya juga berfokus pada solusi untuk penanganan masalah dan isu strategis yang dihadapi oleh daerah, pelaporan inovasi minimal termuat dua urusan wajib pelayanan dasar dari enam urusan wajib pelayanan dasar yang menjadi mandatori Satuan Inovasi Daerah,” terang Junda.