MAMUJU, RADARSULBAR NEWS – Dinas Perkebunan (Disbun) Sulbar telah menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit produksi pekebun se-Sulbar periode Februari 2024.
Penetapan harga TBS bertujuan sebagai acuan oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dalam pembelian TBS Petani kelapa sawit, sebagaimana Peraturan Menteri Pertanian RI No. 01/Permentan/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
“Alhamdulillah proses penetapan harga TBS oleh tim penetapan saling mengambil peran dalam penentuan harga. Ini tentu melahirkan kenaikan harga sebesar Rp 32,66 dari periode sebelumnya,” kata Kepala Disbun Sulbar, Herdin Ismail, Kamis (8/2).
Tim penetapan sepakat bahwa harga penjualan TBS Sulbar umur tanam 10-20 tahun periode Februari 2024 sebesar Rp 2.240,89/kg, terjadi kenaikan harga jika dibandingkan periode Januari 2024 Rp 2.208,23/kg.
Harga TBS sawit merupakan standar harga bagi petani yang sudah bermitra dengan pabrik kelapa sawit sehingga dapat dijadikan acuan dalam penentuan harga TBS.
Selain itu, untuk memberikan kepastian dan perlindungan perolehan harga yang wajar dari TBS kelapa sawit produksi pekebun, serta menghindari persaingan tidak sehat antara PKS.
Herdin menyampaikan, penetapan harga tersebut tentunya bersumber dari data-data dari perusahaan yang disesuaikan dengan kondisi yang terjadi di lapangan.