Dalam Perbup Nomor 3 tahun 2021, untuk korban kebakaran kategori rumah rusak berat sebesar Rp 10 juta, rusak sedang Rp 5 juta dan rusak ringan Rp 2,5 juta.
Sementara untuk korban angin puting beliung kategori rusak berat Rp 5 juta per rumah. Sementara untuk kategori rusak sedang Rp 2,5 juta, untuk kategori rusak ringan Rp 1 juta per rumah.
Ia berharap bantuan ini dapat meringankan warga yang terdampak bencana, memperbaiki atap dan dinding rumah.
Ia juga mengimbau kepada warga agar selalu waspada terhadap bencana kebakaran dan angin kencang utamanya yang berada di kawasan pesisir. (*)