Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan dan Teknologi Informasi, BPKPD Sulbar, Faika Kadriana Ishak mengatakan, layanan Samsat Drive Thru hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan. Layanan ini dibuka untuk masyarakat pukul 08.00-11.30 wita.
“Kami berharap dengan adanya layanan drive thru ini akan mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan di tengah kesibukan aktivitasnya sehari-hari. Pembayaran bisa tunai, bisa non tunai, bisa pakai QRIS,” beber Faika.
Dirlantas Polda Sulbar, Kombes Pol Velentinus Asmoro menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan BPKPD Sulbar membahas komitmen dalam peningkatan pelayanan kesamsatan.
Antara lain pelaksanaan registrasi dan identifikasi data kendaraan bermotor dengan mengutamakan validasi data melalui sistem Electronic Registration and Identification (ERI).
“Serta mendorong pelaksanaan realisasi kebijakan dengan berbagai terobosan program dalam upaya peningkatan tingkat kepatuhan masyarakat, hingga memberikan peningkatan pelayanan prima melalui pengembangan inovasi samsat berbasis digital,” tandasnya. (*)