Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Mamuju Ramliati S Malio menyampaikan, peran perempuan dalam politik dan pemerintahan tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, dengan mensyaratkan partai politik peserta Pemilu memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen.
“Ini berarti kesempatan perempuan berkiprah di parlemen sangat terbuka lebar,” sebut Ramliati.
Ia menjelaskan peningkatan partisipasi perempuan sangat penting dalam pengambilan keputusan politik yang lebih akomodatif dan substansial, menguatkan demokrasi dalam memberikan gagasan terkait perundang-undangan yang pro terhadap perempuan dan anak.
“Saya berharap perempuan dapat meningkatkan kontribusinya dalam pembangunan di berbagai sektor politik, hukum, sosial dan ekonomi,” tandas Ramliati. (*)