Staf Bagian Umum Setda Polman Nurjannah mengatakan setiap tahunnya biayanya memang banyak.
“Ada kwitansi lengkap dan setiap tahunnya itu diaudit atau diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Mungkin ada yang menilai ini hanya untuk listrik kantor padahal ini sudah termasuk PJU dan lampu merah (traffic light),” jelas Nurjannah.
Tepisah, Manager PLN Rayon Polewali Muhammad Sohlikin Al Rajabi menyampaikan, besaran pembayaran listrik yang diterima PLN dari Pemkab Polman khusus untuk penerangan jalan umum yakni Rp. 5,5 miliar.
“Untuk PJU yang dibayarkan Pemkab Polman Rp. 5,5 miliar sesuai dengan data kami yang ada di sistem,” jelas Muhammad Solihkin Al Rajabi saat dikonfirmasi via wathsapp.
Sementara terkait dengan titik lampu, Ia menyampaikan data tersebut merupakan kewenangan Pemkab Polman. Kemudian Ia juga mengungkapkan total yang dibayarkan Pemkab tahun 2023 untuk tagihan legislasi Pemda termasuk PJU yakni Rp 6,9 Miliar. (*)