RADARSULBARNEWS

Tersangka OTT Suap Masuk Rumah Sakit, Penahanan Dibantarkan

RUMAH SAKIT. Nampak depan bangunan RS Bhayangkara Hoegeng Iman Santoso Polda Sulbar, tempat Jalaluddin Duka dirawat, Senin 29 Januari 2024. (Rezki Amaliah/Radar Sulbar)

MAMUJU, RADARSULBAR NEWS – Kondisi Kesehatan tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) free proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan, di Dinas Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Mamuju, Jalaluddin Duka, dikabarkan memburuk.

Sejak Sabtu 27 Januari, menjalani perawatan medis di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Hoegeng Iman Santoso, Polda Sulbar.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulbar, AKBP Hengky Kristanto Abadi mengatakan, Jalaluddin, mengalami gangguan pernapasan.

BACA JUGA:  UMP Sulbar 2025 Naik Menjadi Rp 3,1 Juta

“Soal diagnosa dokter bukan kompetensi saya untuk menjelaskan. Umumnya saja yang bisa saya sampaikan, terkait gangguan pernapasan,” kata Hengky Senin 29 Januari.

Selama dalam perawatan, penahanan Jalaluddin Duka dibantarkan. Masa pembantaran tidak dihitung untuk pengurangan pidana yang akan dijatuhkan pengadilan.

Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulbar, mengaku masih mengembangkan kasus OTT suap fee proyek pembangunan Sekolah Dasar (SD) di Kakullasan Kecamatan Tommo, tersebut.

BACA JUGA:  Developer Timbun Saluran Air, Puluhan Rumah Terendam Banjir Saat Hujan Buat Warga Sulewatang Resah

Untuk diketahui, dalam kasus OTT tersebut Polda Sulbar juga telah menahan seorang tersangka lainnya yang merupakan kontrak proyek DAK Pendidikan atas nama Alex.

“Kasus ini masih kami dalami. Kami masih lakukan pengembangan dan ini butuh proses,” tandas AKBP Hengky. (**)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!