RADARSULBARNEWS

Oknum Lurah Diduga Berkampanye, Pemuda-Mahasiswa Demo Bawaslu Polman

DEMO. Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Barat (Ampas) mengelar aksi demo di depan Kantor Bawaslu Polman, Senin 29 Januari 2024. (ARIF BUDIANTO/RADAR SULBAR)

POLEWALI, RADARSULBAR NEWS – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Barat (Ampas) mengelar aksi unjuk rasa di Kantor Bawaslu Polman, Senin (29/1).

Mereka mendesak agar Bawaslu Polman segera menyikapi dugaan pelanggaran netralitas Lurah Manding, Kecamatan Polewali berinisial SK yang diduga mengkampanyekan salah satu calon anggota legislatif.

Namun tidak satu pun Komisioner Bawaslu Polman berada di tempat. Menurut salah satu Staf Bawaslu Polman, Yusran, beberapa anggota Bawaslu Polman tengah melakukan perjalanan dinas ke luar daerah, sementara Divisi Pencegahan, mengikuti Training of Trainer (ToT) saksi di Bawaslu Sulbar.

BACA JUGA:  53 Warga Terjangkit DBD, Dinkes Polman Tetapkan Status KLB

“Tuntutan teman-teman akan disampaikan ke Panwaslu Kecamatan. Sudah sejauh mana penanganan laporan tersebut,” kata Yusran.

Dia mengaku pihaknya sudah melakukan penelusuran mencari bukti-bukti. Saksi yang merekam sudah dilakukan pemanggilan. Termasuk dua kepala lingkungan.

“Nanti semua pihak terkait jika terbukti akan direkomendasikan ke Komisi ASN. Sasa waktunya 14 hari,” terang Yusran.

Panwaslu Kecamatan Polewali, Ridwan menyampaikan, ada dua temuan dan laporan.
Pada 23 Januari, dia mengaku telah melayangkan surat klarifikasi kepada dua masyarakat Manding. Salah satunya yang merekam dugaan pelanggaran tersebut.

BACA JUGA:  Pasangan Suami Istri Dilantik Jadi Anggota DPRD Majene, Bupati Berharap Pemkab-DPRD Tetap Sinergi

Pada 26 Januari, Kepala Lingkungan Langkogo dan Manding sudah dimintai sudah klarifikasi. Hari ini dilayangkan surat panggilan pada Lurah.

Ampas melanjutkan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Polman. Presidium Ampas Asrul, meminta agar Pj. Bupati Polman menonaktifkan sementara waktu Lurah Manding yang tengah menjalani proses di Bawaslu dan apabila terbukti agar dicopot.

Pj. Bupati Polman, Ilham Borahima, yang menerima massa aksi di ruang kerjanya mengatakan, merupakan kewenangan Bawaslu untuk melakukan penindakan dan jika ada unsur pidana akan diteruskan pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

BACA JUGA:  ASN Mamuju Jadi Tersangka, Momok Netralitas ASN di Pilkada Sulbar

Jika pelanggaran administrasi akan direkomendasikan ke Komisi ASN. Jika terbukti, Komisi ASN menjatuhkan sanksi terhadap yang bersangkutan.

“Pencopotan tidak bisa serta merta dilakukan. Harus melalui proses pembuktian,” jelas Ilham.
Dia berterimakasih kepada mahasiswa yang kritis melihat permasalahan. Itu dianggap membantu pemerintah. (**)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!