MAJENE, RADARSULBAR NEWS – Gagal disahkan dalam rapat paripurna DPRD Majene, Rancangan APBD Majene tahun anggaran 2024 diserahkan ke Pemprov Sulbar untuk dievaluasi.
“Sudah kami serahkan ke (Pj, red) Gubernur Sulbar (Zudan Arif Fakrulloh, red) beberapa waktu lalu, untuk dievaluasi. Kami sementara menunggu,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Majene, Kasman Kabil, Kamis 25 Januari.
Menurut dia, Pj Gubernur Sulbar, sudah melakukan evaluasi dan akan diserahkan dalam pekan ini. Jika sudah diterima, Pemkab Majene, bakal membuatkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk selanjutnya menyusun Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA).
Selanjutnya masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyusun Dokumen Pelaksana Agaran (DPA).
Untuk diketahui, dalam Undang-Undang (UU) 23 tahun 2014 Pasal 321 ayat 2 disebutkan, DPRD dan kepala daerah yang terlambat mengesahkan APBD akan dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan selama enam bulan.
“Kita menunggu saja apa sanksinya yang akan diberikan oleh Pemprov Sulbar, kita berharap tidak ada sanksi baik untuk Pemda Majene maupun DPRD,” tutup Kasman. (rur/jsm)